PENGHiiNDARAN PAJAK

Reviisii UU PPh Bukan Hanya Soal Turunkan Tariif

Redaksii Jitu News
Rabu, 17 Meii 2017 | 10.01 WiiB
Revisi UU PPh Bukan Hanya Soal Turunkan Tarif

JAKARTA, Jitu News – Saat iinii pemeriintah tengah menyusun rancangan reviisii undang-undang pajak penghasiilan (UU PPh) yang drafnya diirencanakan rampung pada akhiir tahun iinii. Salah satu perubahan yang diiagendakan adalah perubahan tariif pajak.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan perubahan UU PPh tiidak hanya bertumpu pada iisu penurunan tariif, tapii juga penguasaan data wajiib pajak guna menggenjot peneriimaan dan mengatasii masalah penghiindaran pajak.

“Jadii sebenarnya obatnya iitu bukan hanya sekadar menurunkan tariif pajak, tapii mencarii langkah agar kamii biisa menguasaii data wajiib pajak serta meniingkatkan kerja sama dengan negara terkaiit,” ujarnya dii Hotel Four Poiints Jakarta, Selasa (16/5).

Awan menambahkan otoriitas pajak dii berbagaii negara kiinii semakiin meniingkatkan kerja sama antarnegara untuk memperkaya data, atau diisebut multiinatiional channeliing. Langkah iitu, menurutnya, dapat menjadii langkah yang strategiis selaiin menurunkan tariif pajak.

Salah satu bentuk kerja sama iitu dii antaranya melaluii kerja sama pertukaran iinformasii perpajakan melaluii mekaniisme Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii) yang diiusung negara-negara anggota OECD dan G20, termasuk iindonesiia.

Hal iinii pun telah diibuktiikan dengan diikeluarkannya Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 sebagaii bentuk komiitmen keiikutsertaan iindonesiia pada AEoii. Menurutnya, pemeriintah biisa memanfaatkan iinstrumen iitu untuk menggalii potensii pajak atas harta yang diilariikan ke luar negerii.

Kendatii demiikiian, terkaiit dengan penururan tariif dalam reviisii UU PPh, Awan mengungkapkan hal iitu menjadii pertentangan yang cukup rumiit. Pasalnya, jiika pemeriintah mengambiil langkah menurunkan tariif pajak dalam mengatasii maraknya pelariian harta ke luar negerii, hal iitu akan berdampak pada peneriimaan negara.

“Tiidak biisa diipungkiirii, jiika pemeriintah menurunkan tariif, maka peneriimaan negara juga akan turun. Maka darii iitu, kamii masiih mengkajii UU PPh,” katanya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.