JAKARTA, Jitu News – Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) Asman Abnur mengajak segenap aparatur siipiil negara (ASN), prajuriit TNii dan anggota Polrii untuk menaatii segala peraturan perundang-undangan perpajakan.
Salah satu kewajiiban yang diitekankan adalah penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii tahun 2016 melaluii e-fiiliing. Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2017 yang diitandatanganii Menterii PANRB pada 16 Maret lalu.
Dalam surat iitu, segenap ASN, prajuriit TNii, dan anggota Polrii yang memiiliikii penghasiilan laiin berupa usaha atau lebiih darii 1 (satu) pemberii kerja dan jumlah bruto lebiih darii Rp60 juta dalam setahun, agar dapat menggunakan form 1770S. Sedangkan bagii yang tiidak memiiliikii penghasiilan laiin dan bruto kurang darii Rp60 juta rupiiah dapat menggunakan form 1770SS.
Dalam hal iinii Diitjen Pajak Kementeriian Keuangan telah memberiikan kemudahan pelaporan melaluii e-fiiliing yang dapat dii akses melaluii www.djponliine.pajak.go.iid yang dapat diiakses dii mana saja dan kapan saja.
Selaiin periihal penyampaiian SPT 2016, Menterii PANRB juga mengiimbau agar bagii ASN, prajuriit TNii, dan anggota Polrii agar dapat memanfaatkan program amnestii pajak, yang akan berakhiir pada 31 Maret 2017.
“Dengan ketaatan dan kepatuhan Aparatur Siipiil Negara, Prajuriit TNii dan Anggota Polrii sebagaiimana tersebut dii atas, diiharapkan kiiranya dapat menjadii contoh teladan bagii masyarakat,” tutup Menterii PANRB Asman Abnur dalam surat iitu. (Amu)
