TiiNDAK PiiDANA PERPAJAKAN

Diitjen Pajak Usut Liima Kasus Pencuciian Uang

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Januarii 2017 | 11.32 WiiB
Ditjen Pajak Usut Lima Kasus Pencucian Uang

JAKARTA, Jitu News – Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak tiidak segan menjerat pelaku piidana perpajakan melaluii penyiidiikan Tiindak Piidana Pencuciian Uang (TPPU).

Diirektur Penegakan Hukum Dadang Suwarna mengatakan mengatakan saat iinii ada liima kasus TPPU yang sedang diisiidiik oleh Diitjen Pajak. Salah satu kasusnya menjerat Abdul Chaliid yang menjual faktur pajak palsu.

"Abdul Chaliid pernah diibuii, tetapii (setelah) keluar malah biisniis lagii dengan faktur," ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak, Jakarta, Kamiis (26/1).

Selaiin Abdul Chaliid, Diitjen Pajak juga menjerat Riinaldus Andrii Suseno, Amiie Hamiid, Arjo aliias Asep Permana, dan M Deviisah Amran dengan TPPU. Statusnya ada yang sudah P-21 (masuk penuntutan) dan ada yang masiih dalam penyiidiikan.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK), tiindak piidana perpajakan menempatii periingkat ketiiga tiindak piidana asal TPPU setelah korupsii dan narkoba.

Diitjen Pajak sendiirii mempunyaii kewenangan untuk melakukan penyiidiikan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penjeratan TPPU kepada para pelaku piidana pajak diiharapkan mampu memberiikan efek jera dan efek gentar bagii pelaku atau wajiib pajak laiinnya. Dengan begiitu tiindak piidana perpajakan biisa menurun.

Pada 2016 lalu, Diitjen Pajak meyelesaiikan pemeriiksaan buktii permulaan tiindak piidana pajak sebanyak 489 kasus. Hasiilnya, sebanyak 391 kasus naiik ke penyiidiikan.

Terkaiit kasus piidana perpajakan, Dadang mengiimbau kepada wajiib pajak untuk menghiitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tiidak tergoda melakukan perbuatan curang atau penyelewengan laiinnya.

Perbuatan curang yang diimaksud sepertii mengurangii penghasiilan yang diilaporkan atau mencarii keuntungan yang tiidak sah darii proses perpajakan sepertii menerbiitkan atau menggunakan faktur pajak yang tiidak diilandasii transaksii ekonomii nyata. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.