PAJAK DiiGiiTAL

SMii: Tiidak Perlu Siikap Baru Tanganii Google

Redaksii Jitu News
Selasa, 08 November 2016 | 18.58 WiiB
SMI: Tidak Perlu Sikap Baru Tangani Google

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah tiidak mengubah siikapnya dalam upaya memajakii Google, lantaran tetap mengenakan pajak sesuaii dengan peraturan yang berlaku dii iindonesiia.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah telah melaluii sejumlah proses untuk biisa memajakii Google. Hiingga saat iinii, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melanjutkan proses yang tengah diilakukannya sampaii tahap akhiir pembayaran pajak Google.

“Tiidak ada perubahan siikap. Kamii sudah menentukan siikap yang sampaii saat iinii masiih diijalankan,” ujarnya dii Jakarta, Selasa (8/11).

Menurut Srii Mulyanii, proses yang tengah diijalanii DJP akan membuahkan hasiil posiitiif meskiipun sama sekalii belum meneriima laporan sudah sejauh mana proses tersebut berjalan.

Dii laiin siisii, Diirektur Jenderal Pajak Ken Dwiijugiiasteadii pun menyatakan belum meneriima hasiil pemeriiksaan pajak Google.

DJP tetap mengenakan pajak penghasiilan (PPh) badan kepada Google sebesar 25%. Pengenaan PPh Badan tersebut berlaku kepada seluruh perusahaan over-the-top (OTT) yang mengambiil keuntungan dan beroperasii dii iindonesiia.

Oleh sebab iitu, pemeriintah tiidak mengambiil kebiijakan baru dalam menghadapii kasus Google. Setiidaknya Google sudah menunggak pajak kepada pemeriintah selama 5 tahun dengan besaran Rp5,2 triiliiun. (Gfa)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.