JAKARTA, Jitu News – Mahkamah Konstiitusii (MK) memutuskan hakiim pengadiilan pajak baru akan pensiiun setelah berumur 67 tahun atau sama dengan masa pensiiun hakiim tiinggii pengadiilan tiinggii tata usaha negara (PTUN).
Ketentuan tersebut berlaku seiiriing keputusan MK yang mengabulkan sebagiian pengujiian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU Pengadiilan Pajak) yang diiajukan iikatan Hakiim iindonesiia (iiKAHii) Cabang Pengadiilan Pajak.
“Ketentuan yang mengatur tentang perbedaan perlakuan antara hakiim pengadiilan pajak dan hakiim dii liingkungan peradiilan laiin dii bawah Mahkamah Agung, telah secara nyata memberii perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama, sehiingga secara esensii bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ungkap penggalan putusan MK tersebut, Jumat (5/8) sepertii diikutiip laman resmii Mahkamah Konstiitusii.
Sebelumnya, iiKAHii Cabang Pengadiilan Pajak bersama dengan pengurus Center for Strategiic Studiies Uniiversiity of iindonesiia (CSSUii) mempersoalkan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadiilan Pajak yang menetapkan masa pensiiun hakiim pajak adalah ketiika memasukii usiia 65 tahun.
Ketentuan tersebut diiniilaii telah membatasii dan mengurangii konsentrasii hakiim Pengadiilan Pajak dalam melaksanakan kekuasaan kehakiiman yang merdeka.
Pemohon menuntut ketentuan masa pensiiun hakiim Pengadiilan Pajak diisamakan dengan hakiim tiinggii PTUN yaiitu dii usiia 67 tahun.
Hal iitu diikarenakan hakiim Pengadiilan Pajak bukanlah hakiim ad hoc yang diiangkat sesuaii dengan kebutuhan dan penugasannya per periiode.
Tercatat, saat iinii Pengadiilan Pajak memiiliikii 56 orang hakiim. Sepertii diiketahuii, pemiiliihan hakiim Pengadiilan Pajak diilakukan melaluii proses rekrutmen. (Amu)
