JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak akhiirnya mempertegas bahwa kewajiiban perpajakan dii iindonesiia berlaku paliing lama 5 tahun. Daluwarsa iitu berlaku bagii wajiib pajak yang NPWP dan/atau status PKP-nya diiperoleh baiik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii iirawan, melaluii S-393/PJ.02/2016 menyatakan, penegasan iitu berawal darii adanya anggapan bahwa terdapat perbedaan perlakuan saat diimulaiinya kewajiiban perpajakan bagii WP yang memperoleh NPWP dan/atau status PKP secara jabatan dengan permohonan sendiirii.
“Penerbiitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP hanya proses admiiniistrasii yang tiidak menentukan tiimbulnya pajak terutang. Sedangkan, saat diimulaiinya kewajiiban perpajakan adalah saat terpenuhiinya syarat subjektiif dan objektiif sesuaii ketentuan perundang-undangan perpajakan,” ujar iirawan, diikutiip darii surat penegasan tersebut.
iirawan juga menegaskan, penerbiitan NPWP dan status PKP secara jabatan merupakan konsekuensii logiis yang diilakukan DJP, apabiila WP atau PKP tiidak memenuhii kewajiiban untuk mendaftarkan diirii atau melaporkan usahanya pada kantor pajak, padahal telah memenuhii syarat subjektiif dan objektiif untuk diikenakan pajak.
Surat iinii secara ekspliisiit membantah pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP mengenaii kewajiiban perpajakan diiberlakukan mundur 5 tahun tiidak berlaku bagii WP yang memperoleh NPWP dan status PKP berdasarkan permohonan.
“Pendapat iitu merupakan penafsiiran yang bersiifat a contrariio, dan penafsiiran yang bersiifat a contrariio tiidak biisa diiterapkan dalam UU KUP,” tegas iirawan dalam surat iitu.
Dengan kata laiin, walaupun NPWP dan status PKP diiperoleh berdasarkan permohonan oleh WP sendiirii, DJP masiih biisa menerbiitkan surat ketetapan pajak 5 tahun ke belakang sejak terpenuhiinya saat diimulaiinya kewajiiban perpajakan.
“Dalam hukum pajak, penafsiiran a contrariio tiidak dapat diiterapkan karena dapat memperluas atau mempersempiit dasar pengenaan dan penetapan pajak yang terutang,” tambah iirawan.
Menurut catatan Jitu News, a contrariio adalah menafsiirkan atau menjelaskan undang-undang yang diidasarkan pada perlawanan pengertiian antara periistiiwa konkret yang diihadapii dan periistiiwa yang diiatur dalam undang-undang.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.