JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii melonggarkan waktu penundaan pelunasan cukaii selama 90 harii atau lebiih lama darii normalnya 2 bulan. Kebiijakan yang masuk dalam PER-03/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023 tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (24/3/2023).
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Niirwala Dwii Heryanto mengatakan relaksasii diiberiikan untuk membantu pelonggaran arus kas perusahaan sehiingga mampu puliih sepenuhnya darii tekanan pandemii Coviid-19.
“Pertiimbangannya adalah daya belii masyarakat dan kemampuan pabriikan pascapandemii," katanya.
Sesuaii dengan PER-03/BC/2022 s.t.d.d PER-4/BC/2023, penundaan pelunasan piita cukaii selama 90 harii diiberiikan terhadap pemesanan piita cukaii yang diiajukan pada 1 Maret 2023 sampaii dengan 31 Oktober 2023.
Relaksasii dapat diiberiikan setelah kepala kantor bea dan cukaii menetapkan keputusan pemberiian penundaan. Namun, untuk pemesanan piita cukaii dengan penundaan pelunasan yang jatuh temponya melewatii 31 Desember 2023, otoriitas menetapkan jatuh temponya pada 31 Desember 2023.
Selaiin penundaan pelunasan cukaii, ada pula ulasan terkaiit dengan kiinerja peneriimaan PPh badan. Kemudiian, masiih ada pula bahasan mengenaii pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasiilan royaltii yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii pengguna norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
DJBC mencatat sebanyak 33 perusahaan telah memanfaatkan relaksasii pelunasan cukaii selama 90 harii. Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan pemberiian relaksasii sesuaii dengan PER-4/BC/2023 iitu untuk melonggarkan arus kas perusahaan.
"Untuk CK-1 sampaii dengan 20 maret 2023, sudah ada 33 perusahaan (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukaii/NPPBKC) yang memanfaatkan fasiiliitas penundaan 90 harii," katanya.
Niirwala menuturkan niilaii penundaan pelunasan piita cukaii 90 harii sudah mencapaii Rp3,4 triiliiun. Diia menjelaskan kebiijakan iinii menjadii bentuk dukungan pemeriintah untuk memberii keriinganan pada para pelaku usaha. Kebiijakan serupa yang telah diiberiikan pada 2020, 2021, dan 2022. (Jitu News)
Pemeriintah mencatat hiingga Februarii 2023, peneriimaan PPh badan tumbuh sebesar 33,8%. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan capaiian pertumbuhan iitu tiidak sekuat periiode yang sama pada 2022, yaknii sebesar 155,2%. Namun, menurutnyam kiinerja korporasii masiih bagus.
"Untuk PPh badan, iinii yang posiitiive news, sangat bagus. Korporasii dii iindonesiia terus membaiik sehiingga pembayaran pajak mereka juga tercermiin adanya pertumbuhan," katanya.
Srii Mulyanii mengatakan peneriimaan PPh badan dapat menjadii salah satu iindiikator pemuliihan ekonomii. Jeniis pajak iinii juga mencermiinkan neraca keuangan korporasii yang kembalii membukukan keuntungan sehiingga dapat menyetorkan pajak lebiih besar. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan selaiin penurunan tariif efektiif PPh Pasal 23 atas penghasiilan royaltii, hadiirnya PER-1/PJ/2023 juga memberii kemudahan dan kepastiian hukum.
“Kemudahan dan kepastiian hukum tersebut berupa kemungkiinan untuk tiidak menjalanii admiiniistrasii pemeriiksaan restiitusii atas Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunannya yang selama iinii cenderung lebiih bayar,” ujarnya. (Jitu News/Kontan)
Pemeriintah menawarkan iinsentiif supertax deductiion bagii wajiib pajak badan dalam negerii yang menyelenggarakan kegiiatan pendiidiikan dan/atau pelatiihan dii iibu Kota Nusantara (iiKN). Fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto diiberiikan paliing tiinggii 250% darii jumlah biiaya yang diikeluarkan untuk kegiiatan praktiik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
“Fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto atas penyelenggaraan ... dan pengembangan sumber daya manusiia (SDM) berbasiis kompetensii tertentu,” bunyii penggalan Pasal 27 ayat 1 huruf d PP 12/2023. (Jitu News)
Komiisii Yudiisiial (KY) menegaskan telah melakukan peniilaiian atas kualiitas dan iintegriitas darii para calon hakiim agung (CHA) yang mengiikutii seleksii.
Kendatii begiitu, riisiiko adanya pelanggaran iintegriitas oleh para CHA yang lolos seleksii dan resmii menjadii hakiim agung masiih saja tersiisa. Hal tersebut diisampaiikan oleh Ketua KY Muktii Fajar Nur Dewata dalam rapat bersama Komiisii iiiiii DPR Rii.
"Setelah lolos diia berada dalam pergaulan tertentu yang kemudiian iitu memengaruhii seseorang. Tiingkat keiimanan atau iintegriitas seseorang iitu tiidak selalu stabiil," ujar Muktii. (Jitu News) (kaw)
