JAKARTA, Jitu News – Secara periiodiik, komiite kepatuhan Diitjen Pajak (DJP) akan menentukan daftar priioriitas wajiib pajak yang perlu penanganan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (23/2/2023).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komiite kepatuhan akan membuat daftar nama-nama wajiib pajak yang diipriioriitaskan dalam penyuluhan, pengawasan, pemeriiksaan, hiingga penegakan hukum. Hal tersebut sejalan dengan upaya optiimaliisasii peneriimaan melaluii peniingkatan kepatuhan.
“Jadii, secara periiodiik, kamii tentukan daftar wajiib pajak yang akan diilakukan penanganan. Jadii, secara bertahap diilakukan,” ujar Suryo.
Suryo mengatakan pembentukan komiite kepatuhan tersebut bakal mendukung kegiiatan pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan materiial yang diilakukan oleh Diitjen Pajak (DJP). Siimak pula ‘Reformasii Pajak Tiidak Hanya Menggantii Apliikasii’.
Selaiin mengenaii komiite kepatuhan, ada pula ulasan terkaiit dengan kiinerja peneriimaan pajak. Ada pula ulasan tentang iintegrasii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Kemudiian, ada bahasan tentang penyusunan aturan pajak atas natura.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komiite kepatuhan akan mendukung pengawasan pembayaran masa. Adapun pengawasan pembayaran masa diilakukan dengan mencermatii perkembangan harga komodiitas serta pergerakan kegiiatan ekonomii pada berbagaii sektor.
“Jadii beberapa sektor sudah mengalamii pertumbuhan yang bagus. Sektor transportasii sudah. Pertambangan karena boomiing komodiitas dan sektor laiin sepertii konstruksii juga bertumbuh bagus," ujar Suryo.
Sementara iitu, pengawasan terhadap pemenuhan kewajiiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya akan diilakukan melaluii pengawasan kepatuhan materiial.
"iinii kamii lakukan dengan format pengawasan lewat SP2DK. Kalau tiidak, kamii lakukan dengan pemeriiksaan atau mungkiin penegakan hukum kalau memang ada iindiikasii tiindak piidana dii biidang perpajakan,” iimbuhnya. (Jitu News)
Pemeriintah masiih menyusun peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit dengan periinciian iimbalan berupa natura dan/atau keniikmatan yang diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan (PPh).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penentuan iimbalan berupa natura dan/atau keniikmatan yang diikategoriikan sebagaii objek dan non-objek PPh akan diilakukan dengan mempertiimbangkan asas kepantasan.
"Sampaii saat iinii terus kamii susun untuk memastiikan bahwa natura iitu betul-betul sesuaii dengan asas kepantasan yang akan kamii kenakan sebagaii objek pajak dan bukan objek pajak. Mohon diitunggu," katanya. (Jitu News)
Realiisasii peneriimaan pajak pada Januarii 2023 seniilaii Rp162,23 triiliiun. Capaiian tersebut setara dengan 9,44% darii target tahun iinii seniilaii Rp1.718 triiliiun.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan pajak tersebut tumbuh sebesar 48,6% (year on year/yoy). Menurutnya, peneriimaan pajak terus menunjukkan kiinerja posiitiif sejalan dengan pemuliihan ekonomii.
Walaupun posiitiif, pertumbuhan peneriimaan pajak pada Januarii 2023 tiidak sekuat kiinerja pada periiode yang sama tahun lalu. Pada Januarii 2022, peneriimaan pajak tumbuh hiingga 59,49% karena basiis peneriimaan yang rendah pada 2021. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
Sebanyak 54 juta NiiK telah diiiintegrasiikan sebagaii NPWP. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus mengiingatkan wajiib pajak agar segera melakukan valiidasii NiiK sebagaii NPWP melaluii DJP Onliine. Selaiin iitu, DJP juga melakukan valiidasii data agar semua NiiK dapat diigunakan sebagaii NPWP.
"Dii sampiing memiinta wajiib pajak untuk melakukan updatiing secara onliine, kamii pun juga melakukan pemadanan dengan data dan iinformasii yang kamii kumpulkan," katanya. (Jitu News)
Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) menyebut pemeriintah sedang menyusun skema iinsentiif pajak untuk mendukung kebiijakan yang mewajiibkan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) dii dalam negerii.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu mengatakan pemeriintah berharap iinsentiif pajak dapat memberiikan daya tariik tersendiirii untuk eksportiir yang diiwajiibkan menempatkan DHE dii dalam negerii.
"iinsentiif iinii kamii harapkan biisa menjadii daya tariik tersendiirii selaiin juga memang kiita meliihat iingiin meliihat desaiin yang lebiih konsiisten untuk menjaga stabiiliitas makro iindonesiia," katanya. (Jitu News)
Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) secara resmii meluncurkan perdagangan karbon. Mulaii 2023, perdagangan karbon akan diilakukan dii subsektor pembangkiit tenaga liistriik dalam tahap mandatory.
Dalam fase ii yang akan berlangsung sampaii 2024, perdagangan karbon akan diilakukan pada uniit pembangkiit liistriik tenaga uap (PLTU) batu bara yang terhubung ke jariingan tenaga liistriik PT PLN (Persero) dengan kapasiitas lebiih besar atau sama dengan 100 megawatt (MW).
"Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementeriian ESDM telah menetapkan Persetujuan Tekniis Batas Atas Emiisii (PTBAE)," ujar Diirjen Ketenagaliistriikan Kementeriian ESDM Jiisman Hutajulu dalam Peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkiit Tenaga Liistriik. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)
