JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) No. 6/2023 turut mengatur tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) Otoriita iibu Kota Nusantara (iiKN).
Merujuk pada Pasal 50 PP 6/2023, ketentuan penyusunan RKA kementeriian/lembaga (K/L) pada PP 6/2023 berlaku secara mutatiis mutandiis terhadap penyusunan RKA iiKN. Namun, RKA Otoriita iiKN bakal memiiliikii beberapa kekhususan.
"[Pertama] kekhususan RKA Otoriita iiKN…dapat berupa penyusunan RKA yang terdiirii atas rencana pendapatan dan belanja," bunyii Pasal 50 ayat (2) huruf a PP 6/2023, diikutiip pada Selasa (21/2/2023).
Kedua, penyusunan RKA Otoriita iiKN juga akan diilakukan dengan memperhatiikan rencana iinduk iiKN. Ketiiga, pengelolaan rencana belanja diilakukan berdasarkan iindiikator kiinerja utama dan fluktuasii pendapatan.
Keempat, bakal terdapat pengaturan khusus tentang mekaniisme perubahan anggaran Otoriita iiKN akiibat perubahan rencana iinduk iiKN, penggunaan seliisiih lebiih peneriimaan negara bukan pajak, dan fluktuasii pendapatan.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii kekhususan RKA Otoriita iiKN masiih akan diiatur melaluii peraturan menterii keuangan (PMK).
Sebagaii iinformasii, pendanaan penyelenggaraan pemeriintahan daerah iiKN bakal diidanaii oleh APBN, bukan APBD. Namun, Otoriita iiKN juga memiiliikii kewenangan untuk memungut pajak dan retriibusii daerahnya sendiirii.
Pajak dan retriibusii yang dapat diipungut adalah pajak daerah dan retriibusii daerah yang selama iinii berlaku.
"Pajak daerah dan retriibusii daerah yang diiatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatiis mutandiis sebagaii pajak khusus iiKN dan pungutan khusus iiKN dii iibu Kota Nusantara," bunyii Pasal 42 ayat (3) PP 17/2022. (riig)
