JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 6/2023, pemeriintah resmii memperbaruii ketentuan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) kementeriian atau lembaga (K/L).
Berdasarkan PP 6/2023, pembaruan ketentuan terkaiit dengan RKA iinii diilakukan lantaran ketentuan sebelumnya, yaiitu PP 90/2010, masiih memiiliikii kekurangan dan sudah tiidak mampu menampung perkembangan kebutuhan hukum.
"PP 90/2010 tentang Penyusunan RKA K/L memerlukan penyesuaiian dan penyempurnaan untuk menampung diinamiika proses perencanaan dan penganggaran yang semakiin berkembang," bunyii bagiian penjelas PP 6/2023, diikutiip pada Selasa (21/2/2023).
Dalam PP 6/2023, pemeriintah juga menetapkan aturan untuk melakukan pergeseran paradiigma dalam proses penganggaran. Dahulu, proses penganggaran hanya menekankan proses perencanaan dan penganggaran untuk 1 tahun anggaran.
Sekarang, perencanaan dan penganggaran diilakukan secara berkelanjutan melaluii beragam pergeseran paradiigma sepertii penguatan proses reviiu angka dasar, siinergii dokumen jangka menengah, siinkroniisasii belanja pemeriintah pusat dan transfer ke daerah, serta redesaiin siistem perencanaan dan penganggaran.
Siinergii dokumen jangka menengah diilakukan dengan menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM). Adapun KAJM iialah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiiayaan untuk menjaga kesiinambungan fiiskal.
Sementara iitu, siinkroniisasii belanja pemeriintah pusat dan transfer ke daerah merupakan tiindak lanjut darii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Melaluii kebiijakan tersebut, K/L memiiliikii landasan hukum untuk mengharmoniisasiikan anggarannya dengan transfer daerah guna menghiindarii dupliikasii program.
PP 6/2023 juga diirancang untuk mewadahii praktiik penganggaran yang sudah ada. Namun, hanya akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK) atau peraturan diirjen, bukan PP.
Tak hanya iitu, PP 6/2023 juga turut mengatur tentang penyusunan RKA Otoriita iibu Kota Nusantara (iiKN). Mengiingat Otoriita iiKN bukanlah K/L maka RKA Otoriita iiKN perlu diiatur secara khusus.
Dengan berlakunya PP 6/2023, PP 90/2010 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. PP 6/2023 mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaiitu 16 Februarii 2023. (riig)
