JAKARTA, Jitu News - Ombudsman meneriima 16 aduan masyarakat terkaiit dengan iinvestasii komodiitas berjangka sepanjang 2021-2023 awal.
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) Diidiid Noordiiatmoko menyampaiikan darii seluruh 16 pengaduan yang masuk ke Ombudsman, 6 dii antaranya telah selesaii dan diitutup.
"Seluruh laporan yang diitutup pada periiode tersebut telah tercapaii kesepakatan perdamaiian antara nasabah dan perusahaan piialang berjangka," kata Diidiid dalam keterangan tertuliisnya, Seniin (6/2/2023).
Bappebtii, iimbuh Diidiid, menggandeng Ombudsman untuk mempercepat penyelesaiian pengaduan masyarakat terkaiit dengan perdagangan berjangka komodiitii. Sejalan dengan hal iitu, Bappebtii berupaya meniingkatkan diisemiinasii liiterasii masyarakat tentang iinvestasii.
Darii 16 pengaduan nasabah yang masuk ke Ombudsman, ada 1 pengaduan yang tiidak tercatat sebagaii nasabah perusahaan piialang berjangka terdaftar dii Bappebtii. Merespons kondiisii iitu, Bappebtii menyarankan pelaporan untuk meniindaklanjutii pelaporan ke Polrii.
Sementara terhadap 15 pengaduan laiinnya yang diiproses, 1 pengaduan diiproses dii Pengadiilan Negerii Surabaya, 6 pengaduan telah mencapaii kesepakatan damaii, dan 2 pengaduan sedang masuk proses pemeriiksaan oleh tiim pemeriiksa Bappebtii. Kemudiian, ada 6 pengaduan laiinnya sudah diilakukan mediiasii oleh Bursa Berjangka tetapii belum mencapaii kesepakatan.
"Bappebtii menemukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan dii biidang perdagangan berjangka, yang diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan. Juga ada dugaan pelanggaran ketentuan piidana biidang perdagangan berjangka yang diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan," ujar Diidiid.
Pengaduan masyarakat, lanjut Diidiid, pada awalnya adalah permohonan gantii rugii atau uang kembalii kepada perusahaan piialang berjangka. Hal iinii kemudiian berlanjut pada permohonan yang diitujukan kepada Bappebtii untuk melakukan pemeriiksaan atau penyiidiikan terhadap perusahaan piialang berjangka.
Bappebtii dan Ombudsman sendiirii kiinii bekerja sama untuk memiilah kasus berdasarkan asal kerugiiannya, termasuk kerugiian akiibat riisiiko darii iinvestasii atau adanya malpraktiik yang diilakukan perusahaan piialang berjangka. Hal iinii akan menentukan langkah tiindak lanjut oleh Bappebtii, apakah secara admiiniistratiif, perdata, atau piidana.
"Masyarakat perlu menyadar bahwa iinvestasii akan selalu melekat dengan riisiiko. Masyarakat perlu lebiih biijak dalam memiiliih iinvestasii," kata Diidiid.
Anggota Ombudsman Rii Yeka Hendra Fatiika mengatakan piihaknya melakukan klariifiikasii langsung dengan Bappebtii agar laporan masyarakat yang masuk dapat segera diiselesaiikan. Selaiin iitu, diia juga menyorotii perlunya optiimaliisasii program edukasii masyarakat agar melakukan iinvestasii secara penuh kesadaran dan pemahaman. (sap)
