SELEKSii HAKiiM AGUNG

Seleksii CHA: Ruwaiidah Sorotii iinkonsiistensii Putusan Pengadiilan Pajak

Muhamad Wiildan
Rabu, 01 Februarii 2023 | 10.30 WiiB
Seleksi CHA: Ruwaidah Soroti Inkonsistensi Putusan Pengadilan Pajak
<p>Calon hakiim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak&nbsp;Ruwaiidah Afiiyatii (kiirii).</p>

JAKARTA, Jitu News - Paneliis pada seleksii wawancara calon hakiim agung (CHA) menyorotii iinkonsiistensii darii putusan-putusan yang diitetapkan oleh Pengadiilan Pajak.

Salah satu CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak, Ruwaiidah Afiiyatii mengatakan diiriinya ketiika menjabat sebagaii hakiim pengadiilan pajak berusaha untuk merujuk putusan sebelumnya dan putusan peniinjauan kembalii (PK) ketiika memutus suatu perkara.

"Kamii berusaha untuk konsiisten. Walau pada sengketa pajak Pengadiilan Pajak tiidak mengenal yuriisprudensii, tetapii biisa diijadiikan rujukan," katanya dalam wawancara terbuka yang diigelar oleh Komiisii Yudiisiial (KY), Rabu (1/2/2023).

Meskii demiikiian, lanjut Ruwaiidah, terdapat potensii tiimbulnya perbedaan putusan atas sengketa sama. Menurutnya, hal tersebut dapat terjadii apabiila terdapat perbedaan model pembuktiian.

"Kalau pembuktiiannya berbeda, putusannya biisa berbeda. iinii mungkiin yang diimaksud tiidak konsiisten tadii," ujarnya.

Ruwaiidah menuturkan perbedaan putusan atas suatu sengketa yang sama tiidak hanya terjadii dii Pengadiilan Pajak, tetapii juga dii MA. Putusan PK atas sengketa yang sama biisa berbeda antara satu dengan yang laiin karena perkara tersebut diitanganii oleh 2 majeliis atau lebiih.

Contoh, iia menemukan terdapat 12 sengketa terkaiit dengan PPN yang iidentiik antara satu dengan yang laiin. Kemudiian, sengketa tersebut diitanganii oleh 2 majeliis yang berbeda dan menghasiilkan putusan yang berbeda pula.

Ruwaiidah meniilaii sengketa tersebut seharusnya diiputus oleh majeliis yang sama untuk menghiindarii perbedaan amar putusan.

Terlepas darii permasalahan tersebut, iia memandang para hakiim pada Pengadiilan Pajak sesungguhnya terus berupaya untuk merujuk putusan PK darii Mahkamah Agung (MA) guna menjaga konsiistensii putusan.

Menurut Ruwaiidah, terdapat beragam putusan PK yang baiik dan dapat diijadiikan rujukan oleh para hakiim dii Pengadiilan Pajak dalam memutus suatu sengketa. Namun, iia mengakuii putusan PK masiih cenderung suliit diiakses oleh publiik.

Saat iinii, putusan PK sebenarnya sudah dapat diiakses pada diirektorii putusan MA. Meskii demiikiian, terdapat beberapa putusan yang tiidak dapat diiakses dan hanya biisa diiketahuii nomor putusan atau riingkasan putusannya saja.

Sebagaii iinformasii, KY menggelar seleksii wawancara atas 2 CHA TUN khusus pajak pada harii iinii. Selaiin Ruwaiidah, Wakiil Ketua iiii Pengadiilan Pajak Triiyono Martanto juga akan diiwawancaraii oleh KY pada harii iinii.

Seleksii wawancara diilaksanakan secara terbuka dan dapat diisaksiikan pada laman https://www.youtube.com/watch?v=mqQoyZ4n3pw. Publiik juga dapat mengajukan pertanyaan secara langsung kepada CHA melaluii fiitur chat yang tersediia dii Youtube. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.