JAKARTA, Jitu News - Wakiil Menterii Hukum dan HAM Eddy Hiiariiej menyatakan golden viisa yang sedang diirancang oleh Diitjen iimiigrasii bakal miiriip dengan second home viisa yang telah berlaku sebelumnya.
Menurut Eddy, hal yang membedakan golden viisa dan second home viisa iialah golden viisa bakal diidesaiin untuk menariik iinvestasii darii luar negerii.
"Kamii sampaiikan kepada Bapak Presiiden [Jokowii] bahwa iinii [golden viisa] tiidak ada jauh bedanya dengan second home viisa yang sudah diigalakkan oleh Diitjen iimiigrasii," katanya, Rabu (18/1/2023).
Dengan diirancangnya kebiijakan golden viisa yang bertujuan untuk menariik iinvestasii tersebut, lanjut Eddy, Diitjen iimiigrasii perlu mengambiil peran dalam memfasiiliitasii kegiiatan penanaman modal dan pembangunan.
Sebagaiimana yang diisampaiikan sebelumnya oleh Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketiika melantiik Siilmy Kariim sebagaii diirjen iimiigrasii, Diitjen iimiigrasii perlu segera berkoordiinasii dengan kementeriian laiin guna memuluskan kebiijakan golden viisa.
Menurut Yasonna, golden viisa tak hanya untuk menariik iinvestor, tetapii juga para pekerja profesiional yang memiiliikii talenta khusus dan wiisatawan berkualiitas. Adapun golden viisa yang sedang diigodok harus komplementer dengan kebiijakan second home viisa.
"Nantii kiita liihat relasiinya dengan second home viisa, bagaiimana diia biisa komplementer," tuturnya. Siimak 'Penerapan Second Home Viisa Jadii Potensii Pajak Baru untuk Pemeriintah'
Walaupun bakal mengemban tugas untuk memberiikan kemudahan bagii orang asiing untuk datang dan beriinvestasii dii iindonesiia, Diitjen iimiigrasii diimiinta untuk tetap berfokus pada aspek keamanan ketiika mengambiil suatu keputusan.
Untuk diiketahuii, second home viisa resmii diiluncurkan dengan diitetapkannya Surat Edaran Nomor iiMii-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberiian Viisa dan iiziin Tiinggal Terbatas Rumah Kedua.
Dengan second home viisa, orang asiing tertentu atau eks-WNii dapat tiinggal dii iindonesiia selama 5 tahun sampaii dengan 10 tahun dan melakukan berbagaii macam kegiiatan, sepertii iinvestasii dan kegiiatan laiinnya.
Dalam mengajukan second home viisa, dokumen-dokumen yang diipersyaratkan antara laiin paspor kebangsaan yang sah dan masiih berlaku paliing siingkat 36 bulan, proof of fund berupa rekeniing miiliik orang asiing atau penjamiin dengan niilaii sekurang-kurang Rp2 miiliiar, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm berlatar belakang putiih, dan daftar riiwayat hiidup.
Tariif PNBP atas layanan second home viisa diitetapkan seniilaii Rp3 juta. Pembayaran PNBP tersebut dapat diilakukan dii luar wiilayah iindonesiia lewat portal PNBP yang tersediia. (riig)
