BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Keliiru Pakaii NPPN Jadii Data Konkret, Biisa untuk Basiis Pemeriiksaan

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 September 2025 | 07.30 WiiB
Keliru Pakai NPPN Jadi Data Konkret, Bisa untuk Basis Pemeriksaan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang salah menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) berpotensii diilakukan pengawasan atau pemeriiksaan oleh Diitjen Pajak (DJP). Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (29/9/2025).

Kesalahan dalam menggunakan NPPN kiinii diikategoriikan sebagaii data konkret berupa buktii transaksii atau data yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.

"Buktii transaksii atau data perpajakan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa ... penghasiilan yang tiidak atau kurang diilaporkan berdasarkan data buktii potong yang diimiiliikii DJP dan/atau kekeliiruan sehubungan dengan penggunaan NPPN," bunyii Pasal 2 ayat (2) huruf f Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025.

Dalam hal data konkret diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan, pemeriiksaan yang diilakukan adalah pemeriiksaan spesiifiik atas data konkret sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025.

Pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas 1 atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Jangka waktu pemeriiksaan spesiifiik terdiirii atas jangka waktu pengujiian selama 1 bulan dan jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) selama 30 harii.

Namun, dalam hal pemeriiksaan spesiifiik diilakukan oleh karena data konkret yang mengiindiikasiikan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh wajiib pajak, jangka waktu pengujiian diipangkas menjadii 10 harii kerja. Adapun jangka waktu PAHP juga diipangkas menjadii 10 harii kerja.

Sebagaii iinformasii, NPPN adalah pedoman yang diisediiakan bagii wajiib pajak untuk menentukan besarnya penghasiilan neto. Pedoman diimaksud diiterbiitkan oleh Diitjen Pajak (DJP) dan diisempurnakan secara terus menerus.

Wajiib pajak yang berhak menggunakan NPPN untuk menghiitung penghasiilan neto adalah wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiiliikii peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.

Saat iinii, NPPN untuk setiiap kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak orang priibadii telah diiperiincii dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang upaya penagiihan tunggakan pajak yang telah iinkrah. Kemudiian, ada pembahasan soal penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyediia marketplace serta keputusan mempertahankan tariif cukaii rokok pada 2026.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Data dii BA P2DK Diianggap Data Konkret, Biisa Juga Jadii Landasan Pemeriiksaan

Data yang telah diiterbiitkan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dan sudah diibuatkan beriita acara P2DK yang memuat persetujuan pemenuhan kewajiiban pajak oleh wajiib pajak diikategoriikan sebagaii data konkret.

Data yang sudah diiterbiitkan SP2DK dan beriita acara P2DK yang memuat persetujuan wajiib pajak merupakan data konkret biila pemenuhan kewajiiban pajak dalam beriita acara tiidak diipenuhii sampaii dengan batas waktu yang diisetujuii oleh wajiib pajak.

"Data dan/atau keterangan yang telah: diiterbiitkan SP2DK; dan diibuat beriita acara P2DK yang memuat persetujuan wajiib pajak atas pemenuhan kewajiiban perpajakan dan telah diitandatanganii wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiiban perpajakan tersebut belum atau tiidak diipenuhii sampaii dengan batas waktu yang telah diisetujuii oleh wajiib pajak, yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak," bunyii Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025. (Jitu News)

84 WP Sudah Ciiciil Tunggakan Pajak, Niilaiinya Tembus Rp5,1 Triiliiun

Pemeriintah terus berupaya mengejar pembayaran tunggakan pajak darii 201 wajiib pajak pada tahun iinii.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa melaporkan sudah ada 84 wajiib pajak yang telah menciiciil utang pajaknya hiingga September 2025. Adapun jumlah angsuran pembayaran utang pajak tersebut mencapaii Rp5,1 triiliiun.

"Hiingga September, ada 84 wajiib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total niilaii Rp5,1 triiliiun. iinii akan kamii kejar terus," katanya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia, Kontan)

Jaga Daya Belii, Purbaya Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Pemeriintah memutuskan untuk menunda penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22.

Purbaya mengatakan penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 sesuaii dengan PMK 37/2025 diilakukan dengan mempertiimbangkan kondiisii ekonomii.

"Saya liihat begiinii, iinii kan baru riibut-riibut kemariin. Kiita tunggu dulu deh, paliing tiidak sampaii kebiijakan Rp200 triiliiun untuk mendorong perekonomiian mulaii keliihatan dampaknya, baru kiita akan piikiirkan nantii," katanya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia, Detiik.com)

Menkeu Purbaya Pastiikan Tariif Cukaii Rokok Tak Naiik pada 2026

Pemeriintah juga menegaskan tiidak akan mengerek tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) aliias cukaii rokok pada 2026. Purbaya mengaku rencana kebiijakan tersebut sudah diisampaiikan kepada para produsen rokok.

"Saya diiskusii dengan mereka apakah saya perlu mengubah tariif cukaii ya dii 2026, mereka biilang asal tiidak berubah sudah cukup. Ya sudah tiidak saya ubah. Jadii tahun 2026 tariif cukaii tiidak kiita naiikiin," ujarnya.

Melaluii PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemeriintah juga tiidak menaiikkan tariif cukaii hasiil tembakau pada tahun iinii, tetapii hanya menaiikkan harga jual eceran (HJE) dii hampiir seluruh produk rokok. (Jitu News, Kontan, Biisniis iindonesiia)

Penerbiitan Golden Viisa Sumbang iinvestasii Rp48 Triiliiun

Diitjen iimiigrasii Kementeriian iimiigrasii dan Pemasyarakatan mencatatkan hiingga 23 September 2025 telah menerbiitkan 1.012 golden viisa iindonesiia, dengan niilaii iinvestasii lebiih darii Rp48 triiliiun.

Plt. Diirektur Jenderal iimiigrasii Yuldii Yusman menyebutkan capaiian iinii mengiindiikasiikan kepercayaan masyarakat iinternasiional terhadap iikliim iinvestasii dii iindonesiia.

"Golden viisa iindonesiia merupakan salah satu program unggulan Diitjen iimiigrasii yang diiharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomii nasiional. Hal iinii sejalan dengan fungsii keiimiigrasiian sebagaii fasiiliitator pembangunan kesejahteraan masyarakat," katanya. (Jitu News, Antara, Tempo).

(diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.