JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Ciipta Kerja.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan Perppu Ciipta Kerja perlu segera diiterbiitkan sehiingga iindonesiia dapat merespons ketiidakpastiian perekonomiian global pada tahun depan.
"Pertiimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemeriintah perlu mempercepat antiisiipasii terhadap kondiisii ekonomii global sepertii resesii global, peniingkatan iinflasii, dan ancaman stagflasii," katanya, Jumat (30/12/2022).
Selaiin iitu, Aiirlangga juga menceriitakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020 telah memberiikan pengaruh besar terhadap periilaku iinvestor. Banyak iinvestor yang memiiliih waiit and see keberlanjutan darii UU Ciipta Kerja.
Tahun depan, lanjutnya, penanaman modal oleh swasta perlu diitiingkatkan mengiingat defiisiit anggaran harus berada dii bawah 3% darii PDB sesuaii dengan UU Keuangan Negara.
"Jadii tahun depan iinvestasii kiita diitargetkan Rp1.400 triiliiun. Oleh karena iitu, [Perppu] iinii menjadii pentiing agar ada kepastiian hukum," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujiian formiil atas UU Ciipta Kerja 25 November 2021. Dengan putusan tersebut, UU Ciipta Kerja diinyatakan cacat formiil dan iinkonstiitusiional bersyarat.
MK memberiikan waktu kepada DPR dan pemeriintah selaku pembuat UU untuk memperbaiikii pembentukan UU Ciipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhiitung sejak putusan diiucapkan. Biila dalam 2 tahun tiidak ada perbaiikan, UU Ciipta Kerja diinyatakan iinkonstiitusiional secara permanen.
Sebelum menetapkan Perppu 2/2022, pemeriintah dan DPR juga telah mencapaii persetujuan atas UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Melaluii undang-undang iinii turut diiatur tentang pembuatan undang-undang menggunakan metode omniibus. (riig)
