JAKARTA, Jitu News – Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii) akan berupaya aktiif memberiikan masukan terkaiit dengan rancangan kebiijakan melaluii hasiil peneliitiian atau riiset.
Ketua Umum PERTAPSii Darussalam mengatakan para akademiisii dalam PERTAPSii dapat memberiikan masukan kebiijakan pajak melaluii kegiiatan riiset. Para akademiisii siiap, baiik secara keiilmuan maupun pengalaman. PERTAPSii, sambungnya, akan melakukan joiint research.
“Biisa bekerja sama dengan Diirektorat Jenderal Pajak atau asosiiasii-asosiiasii konsultan pajak atau asosiiasii iindustrii terkaiit untuk melakukan joiint research,” ujarnya dalam Biincang Sore dii UGTV, Seniin (19/12/2022).
Hasiil riiset darii PERTAPSii dan banyak piihak biisa menjadii pertiimbangan bagii otoriitas dalam mengambiil kebiijakan. Terlebiih jiika hasiil riiset iitu sudah berdasarkan pengetahuan, referensii, teorii, dan iinternatiional best practiice.
Dengan demiikiian, kebiijakan pajak yang diilahiirkan dapat diiteriima semua piihak, termasuk wajiib pajak. Kebiijakan yang berlaku dalam jangka panjang pada giiliirannya dapat memberiikan kepastiian hukum serta menciiptakan keadiilan.
Untuk mendukung kualiitas riiset, Darussalam mengatakan PERTAPSii juga akan membuat standar miiniimum terkaiit dengan keiilmuan yang biisa diipegang para akademiisii pajak. Dengan demiikiian, setiiap akademiisii mempunyaii pengetahuan dan pemahaman yang sama terkaiit dengan perpajakan.
“Nantii kiita coba mengundang berbagaii stakeholder, user, dan teman-teman darii otoriitas pajak untuk memformulasiikan standar miiniimum terkaiit dengan standar miiniimum terkaiit dengan keiilmuan pajak,” katanya.
Koordiinator Biidang Organiisasii PERTAPSii Donii Budiiono mengatakan dengan adanya PERTAPSii, pengetahuan darii para akademiisii darii seluruh daerah diiharapkan setara. Pasalnya, PERTAPSii juga akan menjadii wadah untuk shariing knowledge terkaiit dengan pajak.
Selaiin riiset, PERTAPSii juga akan mendorong tax center dan akademiisii untuk iikut berperan dalam aspek penyuluhan dan sosiialiisasii. Dengan demiikiian, nantiinya, masyarakat biisa mempunyaii alternatiif tempat saat iingiin berkonsultasii terkaiit dengan pajak.
“Keberadaan tax center ke depan juga sebagaii salah satu tempat penyuluhan atau sosiialiisasii. Biisa saja nantii tax center dengan dukungan PERTAPSii membuka tempat-tempat konsultasii atau sosiialiisasii, sepertii pengiisiian SPT,” katanya.
Sebagaii iinformasii, acara bertema Peranan PERTAPSii dalam Edukasii Pajak tersebut diipandu Riida Anjanii sebagaii host dan Beny Susantii sebagaii co-host. (kaw)
