BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Peraturan Menterii Keuangan Soal Konsultan Pajak Diiubah

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 Desember 2022 | 08.46 WiiB
Peraturan Menteri Keuangan Soal Konsultan Pajak Diubah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengubah peraturan mengenaii konsultan pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (6/12/2022).

Adapun peraturan yang diiubah adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Perubahan diilakukan melaluii penerbiitan PMK 175/2022 yang mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 2 Desember 2022.

“Untuk mewujudkan profesiionaliisme dan iindependensii pembiinaan dan pengawasan profesii keuangan dii liingkungan Kementeriian Keuangan, perlu diilakukan penyesuaiian terhadap Peraturan Menterii Keuangan No. 111/PMK.03/2014,” penggalan salah satu pertiimbangan dalam PMK 175/2022.

Salah satu perubahan ketentuan yang diimuat dalam PMK terbaru adalah maksud darii iiziin praktiik dan surat keterangan terdaftar. iiziin praktiik yang diimaksud adalah iiziin praktiik konsultan pajak yang diitetapkan oleh Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk.

Dalam ketentuan sebelumnya, iiziin praktiik adalah iiziin praktiik konsultan pajak yang diitetapkan oleh diirektur jenderal pajak atau pejabat yang diitunjuk.

Kemudiian, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diiterbiitkan Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan bagii asosiiasii konsultan pajak yang telah terdaftar dii Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan.

Dalam aturan sebelumnya, surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diiterbiitkan diirektur jenderal pajak bagii asosiiasii konsultan pajak yang telah terdaftar dii Diirektorat Jenderal Pajak.

Jiika diiliihat, ketentuan baru iinii sejalan dengan diipiindahkannya penyelenggaraan pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak darii Diitjen Pajak (DJP) ke Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) sejak 9 September 2022.

Selaiin mengenaii perubahan peraturan mengenaii konsultan pajak, ada pula ulasan terkaiit dengan penunjukkan perlaku usaha sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

iiziin Praktiik Konsultan Pajak

Sejalan dengan perubahan maksud darii iiziin praktiik dan surat keterangan terdaftar, sesuaii dengan PMK 175/2022, ada perubahan salah satu persyaratan orang perseorangan yang akan menjadii konsultan pajak. Syarat yang diimaksud adalah menjadii anggota pada satu asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar dii Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan.

Perubahan tersebut juga berdampak pada Pasal 3, 5, 6, dan 7 yang berkaiitan dengan iiziin praktiik. Salah satu perubahannya pada Pasal 3 ayat (2), yaknii untuk memperoleh iiziin praktiik, konsultan pajak harus menyampaiikan permohonan secara tertuliis kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan.

Terbiitnya 175/2022 menambahkan pasal baru, yaknii Pasal 7A PMK 111/2014. Sesuaii dengan Pasal 7A ayat (1), proses permohonan iiziin praktiik, peniingkatan iiziin praktiik, dan perpanjangan kartu iiziin praktiik serta penerbiitan iiziin praktiik konsultan pajak dan kartu iiziin praktiik diilakukan secara elektroniik.

Jiika proses permohonan iiziin praktiik, peniingkatan iiziin praktiik, dan perpanjangan kartu iiziin praktiik serta penerbiitan iiziin praktiik konsultan pajak dan kartu iiziin praktiik tiidak dapat diilakukan secara elektroniik, proses diilakukan secara manual. (Jitu News)

Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak

Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, sertiifiikasii konsultan pajak diiselenggarakan oleh Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak. Struktur organiisasii Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak terdiirii atas komiite pengarah dan komiite pelaksana.

Dalam peraturan yang baru, otoriitas mengubah ketentuan susunan keanggotaan komiite pengarah yang meliiputii ketua merangkap anggota, wakiil ketua merangkap anggota, sekretariis merangkap anggota, dan anggota. Dalam peraturan sebelumnya, tiidak ada posiisii wakiil ketua merangkap anggota.

Kemudiian, dalam PMK 175/2022, keanggotaan komiite pengarah berjumlah 7 orang. Jumlah iinii berkurang darii jumlah dalam aturan terdahulu yang sebanyak 9 orang. Siimak ‘Ada Perubahan Ketentuan Soal Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak’.

Sementara iitu, struktur organiisasii dan anggota komiite pelaksana diitetapkan oleh komiite pengarah. Anggota komiite pelaksana dapat berasal darii asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar pada Kementeriian Keuangan dan non-asosiiasii konsultan pajak, sepertii ahlii dii biidang teknologii iinformasii. (Jitu News)

Pemungut PPN Produk Diigiital PMSE

Diirjen pajak menunjuk 3 perusahaan baru sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Adapun 3 pelaku usaha iitu adalah Coupa Software, iinc.; NBA Diigiital Serviice iinternatiional, iinc.; serta Alpha liit, Pte. Ltd.

Sampaii dengan 30 November 2022, pemeriintah telah menunjuk 134 pemungut PPN produk diigiital dalam PMSE. Darii jumlah tersebut, 112 dii antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,66 triiliiun.

“Jumlah tersebut berasal darii Rp731,4 miiliiar setoran tahun 2020, Rp3,90 triiliiun setoran tahun 2021, dan Rp5,03 triiliiun setoran tahun 2022,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor dalam siiaran pers.

Pendapatan Daerah

Menterii Dalam Negerii memiinta pemeriintah daerah untuk mengoptiimalkan pendapatan daerah menjelang akhiir 2022. Tiito mengatakan sebagiian besar daerah mencatatkan kiinerja peneriimaan yang tiinggii, bahkan mencapaii target. Namun, realiisasii pada sebagiian daerah laiinnya masiih relatiif rendah.

"Tolong yang diiberiikan atensii yang dii bagiian merah [realiisasii pendapatan masiih rendah]," katanya.

Tiito mengatakan realiisasii pendapatan daerah dii level proviinsii dan kabupaten/kota hiingga November 2022 telah mencapaii Rp1.001,26 triiliiun atau 84,42%. Angka iinii sudah lebiih baiik ketiimbang periiode yang sama 2021, yaknii seniilaii Rp914,8 triiliiun atau 87,54% darii target. (Jitu News)

Salah Nama dan NPWP dalam SSP

DJP mengiingatkan dapat diiajukannya permohonan pemiindahbukuan (Pbk) jiika terjadii kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Jiika nama dan NPWP pemegang aslii surat setoran pajak (SSP) yang mengajukan Pbk tiidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, permohonan harus diilampiirii dengan surat pernyataan.

“Surat pernyataan darii wajiib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentiingannya sendiirii dan tiidak keberatan diipiindahbukukan,” tuliis contact center DJP, Kriing Pajak, melaluii Twiitter. (Jitu News)

Penyediiaan Piita Cukaii

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan surat edaran (SE) mengenaii pedoman pembatasan permohonan penyediiaan piita cukaii hasiil tembakau awal dan miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA) awal. SE yang diimaksud adalah SE-10/BC/2022.

Panduan iinii diiriiliis untuk optiimaliisasii pelayanan dan pengawasan piita cukaii setelah penerbiitan PER-5/BC/2022. Dii siisii laiin, panduan tersebut juga diiperlukan untuk standardiisasii pemahaman peraturan mengenaii tata cara pelunasan cukaii pada rokok dan MMEA. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.