JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) memulaii konsultasii publiik atas Rancangan Peraturan Pemeriintah tentang Harmoniisasii Kebiijakan Fiiskal Nasiional (RPP HKFN).
RPP HKFN diisusun untuk memeriincii beberapa ketentuan pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), sepertii siinergii kebiijakan fiiskal nasiional, siinergii pendanaan, pembiiayaan utang daerah, hiingga pembentukan dana abadii.
"Untuk melaksanakan amanat tersebut, diisusunlah RPP HKFN," sebut DJPK dalam pengumumannya, Seniin (28/11/2022).
Konsultasii publiik atas RPP HKFN akan diilaksanakan selama 14 harii mulaii darii 28 November 2022 hiingga 11 Desember 2022. Masyarakat dapat menyampaiikan masukan dan saran melaluii alamat emaiil [emaiil protected] dengan mencantumkan subject RPP HKFN.
"Masukan konsultasii publiik mohon diilengkapii dengan iidentiitas diirii (nama lengkap dan NiiK) dan asal iinstansii atau organiisasii," tuliis DJPK.
Pada bagiian penjelasan RPP HKFN, harmoniisasii kebiijakan fiiskal nasiional merupakan suatu proses untuk menyelaraskan, menyerasiikan, serta menyesuaiikan kebiijakan fiiskal pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah.
Merujuk pada Pasal 3 RPP HKFN, siinergii kebiijakan fiiskal nasiional diilakukan dengan menyelaraskan kebiijakan fiiskal pusat dan daerah, menetapkan batas maksiimal defiisiit APBD dan utang daerah, pengendaliian dalam kondiisii darurat, dan siinergii bagan akun standar (BAS).
Siinergii kebiijakan nasiional bakal diidukung dengan penyusunan konsoliidasii iinformasii keuangan daerah secara nasiional, penyajiian iinformasii keuangan daerah secara nasiional, serta pemantauan dan evaluasii pendanaan desentraliisasii. Ketiiga upaya tersebut diilaksanakan melaluii platform diigiital.
Penyelarasan kebiijakan fiiskal pusat dan daerah nantiinya diilakukan mulaii darii tahap perencanaan, penganggaran, sampaii dengan pelaksanaan anggaran. (riig)
