JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tercatat menghadapii 171 perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) darii wajiib pajak sepanjang tahun 2021.
Berdasarkan catatan DJP dalam Laporan Tahunan 2021, gugatan PMH diiajukan secara priibadii, baiik terhadap pegawaii pajak maupun iinstiitusii, praperadiilan atas penetapan tersangka, serta penggeledahan dan penyiitaan oleh penyiidiik.
"Darii jumlah tersebut [171 perkara], sebanyak 110 perkara telah diiputus dengan komposiisii perkara menang sebanyak 90 perkara dan perkara kalah sebanyak 20 perkara," tuliis DJP dalam Laporan Tahunan 2021, diikutiip pada Jumat (18/11/2022).
Alhasiil, DJP memenangkan 81,8% perkara gugatan yang diilakukan oleh wajiib pajak. Meskii begiitu, persentase kemenangan DJP dalam menghadapii gugatan PMH tersebut sediikiit menurun diibandiingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada 2020, DJP memenangkan 71 perkara darii 83 perkara yang diiputus. Dengan demiikiian, tiingkat kemenangan DJP pada 2020 mencapaii 85,5%.
Hiingga akhiir 2021, perkara gugatan yang berjalan dan masiih diitanganii tercatat masiih sebanyak 61 perkara gugatan.
Menurut DJP, upaya wajiib pajak dalam menggugat DJP acap kalii bermuara pada judiiciial reviiew ke Mahkamah Konstiitusii (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
"Hal iinii diilakukan oleh wajiib pajak dengan memanfaatkan celah kompleksnya peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," tuliis DJP. (riig)
