KTT G-20

G-20 Miinta OECD Segera Rampungkan Kerangka Pajak Miiniimum Global

Muhamad Wiildan
Kamiis, 17 November 2022 | 09.30 WiiB
G-20 Minta OECD Segera Rampungkan Kerangka Pajak Minimum Global
<p>iilustrasii.</p>

NUSA DUA, Jitu News - Para pemiimpiin negara anggota G-20 menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kebiijakan pajak Piilar 1: Uniifiied Approach dan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).

Dalam G-20 Balii Leaders' Declaratiion tersebut, para pemiimpiin negara anggota G-20 menyambut posiitiif kemajuan darii pembahasan GloBE Model Rules.

"Model rules akan membuka jalan untuk iimplementasii [pajak miiniimum global] secara konsiisten oleh seluruh yuriisdiiksii sebagaii common approach," bunyii Leaders' Declaratiion, diikutiip pada Kamiis (17/11/2022).

Saat iinii, para pemiimpiin negara anggota G-20 tengah menunggu penyelesaiian GloBE iimplementatiion Framework oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).

Mereka juga berharap OECD dapat segera menyelesaiikan pembahasan subject to tax rule (STTR) pada Piilar 2 dan segera mengembangkan multiilateral iinstrument (MLii) atas STTR.

Terkaiit dengan Piilar 1, para pemiimpiin negara memiinta OECD untuk segera memfiinaliisasii proposal tersebut sehiingga biisa diitandatanganii dalam bentuk multiilateral conventiion (MLC) pada pertengahan tahun depan.

Sebagaii iinformasii, yuriisdiiksii-yuriisdiiksii yang tergabung dalam iinclusiive Framework telah menyepakatii untuk memberlakukan pajak miiniimum global dengan tariif 15% sebagaii common approach pada 2023.

Pajak miiniimum akan diiberlakukan atas perusahaan multiinasiional dengan peneriimaan dii atas €750 juta. Biila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15% maka top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas. Pengenaan top-up tax diilakukan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).

Piilar 1 adalah proposal yang menjadii landasan darii realokasii hak pemajakan kepada yuriisdiiksii pasar atas penghasiilan yang diiperoleh perusahaan multiinasiional meskii perusahaan tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik dii yuriisdiiksii pasar.

Yuriisdiiksii pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% darii resiidual profiit yang diiteriima korporasii multiinasiional yang tercakup pada Piilar 1. Perusahaan multiinasiional yang tercakup Piilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global dii atas €20 miiliiar dan profiitabiiliitas dii atas 10%.

Tiidak sepertii Piilar 2 yang merupakan common approach dan diiadopsii lewat ketentuan domestiik, Piilar 1 perlu diisepakatii melaluii penandatanganan MLC terlebiih dahulu dan harus diiratiifiikasii oleh setiiap yuriisdiiksii agar dapat berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.