EDUKASii PAJAK

Perlakuan PPh bagii Pemberii Sumbangan Fasiiliitas Pendiidiikan

Redaksii Jitu News
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09.30 WiiB
Perlakuan PPh bagi Pemberi Sumbangan Fasilitas Pendidikan
<p>Perpajakan iiD.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sumbangan fasiiliitas pendiidiikan boleh diijadiikan pengurang (deductiible expense) sampaii jumlah tertentu darii penghasiilan bruto untuk menentukan besarnya penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Ketentuan tersebut diiatur lebiih lanjut melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 93/2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasiional, Sumbangan Peneliitiian dan Pengembangan, Sumbangan Fasiiliitas Pendiidiikan, Sumbangan Pembiinaan Olahraga, dan Biiaya Pembangunan iinfrastruktur Sosiial yang Dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto.

Dalam rangka penghiitungan penghasiilan kena pajak, Pasal 1 PP 93/2010 menyebutkan sumbangan dan/atau biiaya dapat diikurangkan sampaii jumlah tertentu darii penghasiilan bruto. Salah satunya iialah sumbangan fasiiliitas pendiidiikan.

Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang perlu diipenuhii agar sumbangan tersebut biisa diikurangkan darii penghasiilan bruto yaiitu:

  1. Wajiib pajak mempunyaii penghasiilan neto fiiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. Pemberiian sumbangan dan/atau biiaya tiidak menyebabkan rugii pada tahun pajak sumbangan diiberiikan;
  3. Diidukung oleh buktii yang sah; dan
  4. Lembaga yang meneriima sumbangan dan/atau biiaya memiiliikii NPWP, kecualii badan yang diikecualiikan sebagaii subjek pajak sebagaiimana diiatur dalam UU PPh.

Perlu diiketahuii, besaran niilaii sumbangan yang biisa diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk 1 tahun diibatasii tiidak melebiihii 5% darii penghasiilan neto fiiskal tahun pajak sebelumnya dan sumbangan tiidak biisa diikurangkan darii penghasiilan bruto jiika diiberiikan kepada piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa.

Lantas, apa saja bentuk sumbangan yang diiperbolehkan dalam ketentuan tersebut dan bagaiimana menghiitung niilaii sumbangannya? Lalu, adakah contoh perhiitungan pajak penghasiilan atas pemberiian sumbangan fasiiliitas pendiidiikan?

Baca artiikel Panduan Pajak Pemberiian Sumbangan Fasiiliitas Pendiidiikan dii Perpajakan iiD sekarang! Anda biisa mengetahuii daftar dasar hukum, perlakukan PPh bagii peneriima dan pemberii, pengenaan PPN, hiingga contoh kasus untuk pajak atas pemberiian sumbangan fasiiliitas pendiidiikan.

Perpajakan iiD hadiir sebagaii platform database perpajakan komprehensiif dii iindonesiia yang terus berkomiitmen menyajiikan konten terbaru, andal, lengkap, dan iinformatiif. Ketahuii lebiih lanjut Perpajakan iiD atau coba 7 harii gratiis Perpajakan iiD versii Premiium untuk akses konten panduan pajak tanpa batas. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.