JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) memperbolehkan pemda untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga liistriik pada tahun depan.
Merujuk pada Permendagrii 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, target PAB dan PBJT tenaga liistriik sudah dapat diianggarkan dan diipungut sepanjang perda atas kedua pajak tersebut telah diitetapkan.
"[PAB dan PBJT] dapat diianggarkan dan diilaksanakan pemungutannya selama perda telah diisesuaiikan dan diitetapkan dengan memperhatiikan ketentuan dalam UU 1/2022 maupun peraturan pelaksanaannya," bunyii lampiiran Permendagrii 84/2022, diikutiip pada Seniin (10/10/2022).
Dalam permendagrii tentang pedoman penyusunan APBD tahun-tahun sebelumnya, pemda diilarang menganggarkan dan memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) atas alat berat. PKB atas alat berat tiidak dapat diipungut sesuaii dengan Putusan MK No. 15/PUU-XV/2017.
Pemungutan pajak atas penggunaan tenaga liistriik atau pajak penerangan jalan (PPJ) hanya dapat diipungut oleh pemda dengan tetap memperhatiikan Putusan MK No. 80/PUU-XV/2017.
Dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017, PPJ hanya dapat diipungut sampaii dengan 3 tahun sejak putusan diibacakan atau pada tanggal 12 Desember 2021.
Saat iinii, Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) PBJT Tenaga Liistriik selaku penggantii PPJ telah diisusun oleh pemeriintah dan juga sudah selesaii diilakukan konsultasii publiik pada Julii 2022. Namun, PP tentang PBJT Tenaga Liistriik masiih belum diiterbiitkan.
Perlu diicatat, pemda sesungguhnya belum memiiliikii kewajiiban untuk menganggarkan dan memungut PAB dan PBJT tenaga liistriik pada tahun depan.
Pada Pasal 187 UU HKPD, perda pajak dan retriibusii daerah berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) masiih berlaku selama maksiimal 2 tahun sejak UU HKPD diiundangkan.
UU HKPD telah diiundangkan pada 5 Januarii 2022. Dengan demiikiian, perda pajak daerah sebelum UU HKPD masiih berlaku maksiimal hiingga 5 Januarii 2024. Setelah 5 Januarii 2024, ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah harus sudah sesuaii dengan UU HKPD.
Saat iinii, pemda masiih memiiliikii waktu untuk menyusun 1 perda yang menjadii dasar darii pemungutan seluruh jeniis pajak dan retriibusii yang menjadii kewenangannya. Siimak juga, Kemendagrii Siiapkan Aturan Pajak Alat Berat, Begiinii Gambarannya.
Perda harus memuat jeniis pajak dan retriibusii, subjek dan wajiib pajak, subjek dan wajiib retriibusii, objek pajak dan retriibusii, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wiilayah pemungutan pajak, dan tariif. (riig)
