JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) sedang menyiiapkan peraturan menterii dalam negerii (permendagrii) mengenaii pajak alat berat (PAB).
Diirektur Pendapatan Daerah Kemendagrii Hendriiwan mengatakan diisusunnya permendagrii iinii merupakan tiindak lanjut darii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"Mudah-mudahan teman-teman terutama dii Kaliimantan, dii Sumatra, yang ada alat beratnya meniingkat pajak darii alat beratnya," ujar Hendriiwan, Kamiis (2/6/2022).
Untuk diiketahuii, penetapan pajak alat berat pada UU HKPD merupakan tiindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017.
Pada putusan tersebut, MK memandang alat berat dapat diikenaii pajak. Namun, alat berat seharusnya tiidak diikenaii pajak kendaraan bermotor.
"Diibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara laiin dapat diilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat," bunyii Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.
Pada UU HKPD, alat berat diikenaii PAB dengan tariif maksiimal sebesar 0,2% yang diitetapkan oleh proviinsii melaluii perda.
Dasar pengenaan pajak alat berat adalah niilaii jual alat berat, yaknii harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.
Harga rata-rata pasaran umum diiatur dalam peraturan menterii dalam negerii setelah mendapatkan pertiimbangan darii menterii keuangan. Dasar pajak alat berat akan diitiinjau ulang paliing lama setiiap 3 tahun dengan memperhatiikan iindeks harga dan perkembangan perekonomiian. (sap)
