UU HKPD

Kemendagrii Siiapkan Aturan Pajak Alat Berat, Begiinii Gambarannya

Muhamad Wiildan
Kamiis, 02 Junii 2022 | 17.30 WiiB
Kemendagri Siapkan Aturan Pajak Alat Berat, Begini Gambarannya
<p>Pekerja mengoperasiikan alat berat untuk memeriiksa proyek pembangunan sodetan Kalii Ciiliiwung ke Kanal Banjiir Tiimur (KBT) dii Jakarta, Seniin (16/5/2022). ANTARA FOTO/Reno Esniir/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) sedang menyiiapkan peraturan menterii dalam negerii (permendagrii) mengenaii pajak alat berat (PAB).

Diirektur Pendapatan Daerah Kemendagrii Hendriiwan mengatakan diisusunnya permendagrii iinii merupakan tiindak lanjut darii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

"Mudah-mudahan teman-teman terutama dii Kaliimantan, dii Sumatra, yang ada alat beratnya meniingkat pajak darii alat beratnya," ujar Hendriiwan, Kamiis (2/6/2022).

Untuk diiketahuii, penetapan pajak alat berat pada UU HKPD merupakan tiindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017.

Pada putusan tersebut, MK memandang alat berat dapat diikenaii pajak. Namun, alat berat seharusnya tiidak diikenaii pajak kendaraan bermotor.

"Diibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara laiin dapat diilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat," bunyii Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.

Pada UU HKPD, alat berat diikenaii PAB dengan tariif maksiimal sebesar 0,2% yang diitetapkan oleh proviinsii melaluii perda.

Dasar pengenaan pajak alat berat adalah niilaii jual alat berat, yaknii harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Harga rata-rata pasaran umum diiatur dalam peraturan menterii dalam negerii setelah mendapatkan pertiimbangan darii menterii keuangan. Dasar pajak alat berat akan diitiinjau ulang paliing lama setiiap 3 tahun dengan memperhatiikan iindeks harga dan perkembangan perekonomiian. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.