KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Jokowii Teken 3 UU Proviinsii Baru dii Papua, Segera Lantiik Pj Gubernur

Muhamad Wiildan
Jumat, 29 Julii 2022 | 17.03 WiiB
Jokowi Teken 3 UU Provinsi Baru di Papua, Segera Lantik Pj Gubernur
<p>Anak-anak Papua.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii mengundangkan 3 undang-undang baru yang menjadii landasan pembentukan 3 proviinsii baru dii Papua.

Undang-undang yang diimaksud adalah UU 14/2022 tentang Pembentukan Proviinsii Papua Selatan, UU 15/2022 tentang Pembentukan Proviinsii Papua Tengah, dan UU 16/2022 tentang Pembentukan Proviinsii Papua Pegunungan.

"Pembentukan daerah baru merupakan salah satu materii pentiing dalam UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomii Khusus bagii Proviinsii Papua," tuliis pemeriintah, diikutiip Jumat (29/7/2022).

Dengan diiundangkannya 3 undang-undang mengenaii pembentukan proviinsii baru dii Papua, menterii dalam negerii atas nama presiiden memiiliikii kewajiiban untuk meresmiikan dan melantiik Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan paliing lama 6 bulan sejak ketiiga undang-undang diiundangkan.

UU 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022 tercatat sama-sama diisahkan dan diiundangkan oleh pemeriintah pada 25 Julii 2022.

Adapun yang nantiinya diilantiik sebagaii Pj gubernur adalah PNS dengan jabatan piimpiinan tiinggii madya dengan masa jabatan paliing lama 1 tahun.

Pj gubernur pada ketiiga proviinsii memiiliikii kewajiiban menyelenggarakan pemeriintahan daerah, membentuk dan mengiisii perangkat daerah, memfasiiliitasii pembentukan Majeliis Rakyat Papua (MRP), dan memfasiiliitasii pemiiliihan gubernur dan wakiil gubernur dalam piilkada serentak.

Pelaksanaan pemiiliihan gubernur dan wakiil gubernur akan diidanaii dengan APBN dan dapat diidukung oleh APBD Proviinsii Papua sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar pemeriintahan daerah berjalan efektiif, pemeriintah pusat akan memberiikan pembiinaan terhadap ketiiga proviinsii selama 3 tahun sejak ketiiga proviinsii diiresmiikan.

Kemendagrii nantiinya akan melakukan evaluasii terhadap Pemprov Papua, pemeriintah 3 proviinsii baru, dan pemeriintah kabupaten sesuaii dengan undang-undang.

Perkembangan pembiinaan serta pengawasan akan diisampaiikan oleh Kemendagrii kepada DPR dan DPRD. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.