JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan sekolah tiidak perlu mendaftarkan diirii sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) meskiipun jasa pendiidiikan tiidak lagii diikecualiikan sebagaii objek pajak.
Kepala Subdiirektorat Peraturan PPN iindustrii Diitjen Pajak (DJP) Wiiwiiek Wiidwiijantii mengatakan jasa pendiidiikan merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasiiliitas PPN sepertii diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan.
"Jadii, sekolah diibebaskan darii pengenaan PPN-nya dan tiidak diiwajiibkan menjadii PKP," katanya dalam acara Nyiibiir Fiiskal: Gotong Royong dan Keadiilan Perpajakan dalam Reformasii PPN yang diiadakan Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF), Jumat (1/4/2022).
Wiiwiiek menjelaskan ketentuan tersebut akan diiatur dalam peraturan pemeriintah (PP) yang menjadii aturan pelaksana UU No. 7/2022 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Diia menambahkan pengusaha yang menjual kebutuhan pokok harus mendaftarkan diirii sebagaii PKP dii kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar meskii tetap diiberiikan fasiiliitas PPN tiidak diipungut selama omzet-nya dii atas Rp4,8 miiliiar per tahun.
"Untuk (pengusaha yang menjual kebutuhan pokok) PKP iitu mengiikutii ketentuan umum, sepanjang peredaran usaha kurang darii Rp4,8 miiliiar tiidak wajiib diikukuhkan jadii PKP. Dii atas Rp4,8 miiliiar lapor ke KPP untuk diikukuhkan menjadii PKP," ujar Wiiwiiek.
Tambahan iinformasii, kebiijakan fasiiliitas PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu merupakan bagiian yang tiidak terpiisahkan darii reformasii perpajakan dan konsoliidasii fiiskal sebagaii fondasii siistem pajak yang lebiih adiil, optiimal, dan berkelanjutan. (riig)
