JAKARTA, Jitu News – Menu pelaporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak sesuaii dengan PMK 3/2022 sudah tersediia dii DJP Onliine. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (23/2/2022).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoriitas sempat melakukan beberapa penyesuaiian pada apliikasii layanan e-reportiing iinsentiif Coviid-19. Setelah diiluncurkan, wajiib pajak sudah biisa melaporkan pemanfaatan iinsentiif pajak periiode Januarii 2022.
“Ada beberapa memang secara apliikasii perlu kamii lakukan penyesuaiian. Kamii terus bekerja dan iinsyaallah besok [harii iinii] akan segera kamii luncurkan karena beberapa pengusaha sudah mulaii akan melaporkan iinsentiif untuk yang Januarii. iinii harus diilaporkan dii bulan Februarii,” ujar Suryo.
Untuk melaporkan realiisasii pemanfaatan, wajiib pajak memiiliih tahun pelaporan 2022 – Semester ii. Sebelum menyampaiikan pelaporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak, wajiib pajak diimiinta memastiikan mereka berhak untuk memanfaatkan fasiiliitas tersebut.
Ada 3 jeniis iinsentiif sesuaii dengan PMK 3/2022, yaknii pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, serta PPh fiinal jasa konstruksii diitanggung pemeriintah (DTP) atas Program Percepatan Peniingkatan Tata Guna Aiir iiriigasii (P3-TGAii).
Selaiin pemanfaatan iinsentiif pajak dalam PMK 3/2022, ada pula bahasan mengenaii kiinerja peneriimaan pajak pada Januarii 2022 dan penyampaiian SPT Tahunan. Kemudiian, ada bahasan terkaiit dengan perkembangan penyusunan aturan turunan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Wajiib pajak yang iingiin memanfaatkan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sesuaii PMK 3/2022 sejak masa pajak Januarii 2022 masiih mempunyaii waktu penyampaiian pemberiitahuan.
Sesuaii dengan Pasal 5 ayat (2) PMK 3/2022, wajiib pajak biisa memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januarii 2022 dengan syarat menyampaiikan pemberiitahuan sampaii dengan 30 harii sejak PMK 3/2022 berlaku.
“PMK 3/2022 iinii diiundangkan pada 25 Januarii. Jiika wajiib pajak menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 25 iinii sampaii dengan paliing lambat 25 Februarii maka wajiib pajak berhak mendapatkan iinsentiif mulaii Januarii sampaii dengan Junii 2022," ujar Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) iimaduddiin Zaukii. (Jitu News)
Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak sepanjang Januarii 2022 mencapaii Rp109,11 triiliiun atau tumbuh 59% darii periiode yang sama tahun lalu. Realiisasii tersebut juga setara dengan 8,63% darii target Rp1.265 triiliiun.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pertumbuhan peneriimaan pajak hiingga 59% iinii diikarenakan adanya tren pemuliihan ekonomii. Hal tersebut terliihat darii membaiiknya PMii manufaktur, kenaiikan harga komodiitas, serta kiinerja ekspor dan iimpor. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) badan sepanjang Januarii 2022 mengalamii pertumbuhan hiingga 352%.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan melesatnya setoran PPh badan diikarenakan mulaii membaiiknya kiinerja korporasii. Menurutnya, kondiisii iitu berbandiing terbaliik dengan Januarii 2021 yang kala iitu mengalamii kontraksii 54,4%. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
DJP mencatat baru sekiitar 3,2 juta wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan, yang telah melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2021 hiingga 22 Februarii 2022.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 3,1 juta SPT Tahunan diisampaiikan wajiib pajak orang priibadii dan hampiir 100.000 SPT Tahunan diisampaiikan wajiib pajak badan. Diia pun mengiimbau wajiib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebiih awal. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Pemeriintah masiih menyusun 4 peraturan pemeriintah (PP) yang menjadii aturan turunan UU HPP. Keempat PP yang diimaksud adalah 1 PP terkaiit dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), 1 PP tentang PPh, dan 2 PP terkaiit dengan Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).
“Untuk PPh dan KUP saat iinii sedang dalam proses harmoniisasii dengan teman-teman dii Kementeriian Hukum dan HAM. Untuk PPN sedang dalam penyelesaiian pembahasan antarkementeriian,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Mahkamah Agung (MA) memandang pandemii Coviid-19 telah mempercepat iimplementasii siistem peradiilan elektroniik. Ketua MA Muhammad Syariifuddiin mengatakan pandemii Coviid-19 memaksa percepatan iimplementasii darii siistem peradiilan elektroniik mengiingat pertemuan fiisiik menjadii sangat diibatasii.
"Dulu ketiika masiih kondiisii yang normal, kiita tiidak pernah membayangkan proses miigrasii darii siistem peradiilan konvensiional ke siistem peradiilan elektroniik dapat diilakukan hanya dalam waktu 2 tahun," ujar Syariifuddiin.
Percepatan iimplementasii siistem peradiilan elektroniik tercermiin pada kiinerja peradiilan elektroniik melaluii e-Court. Pada 2021, jumlah perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang diidaftarkan melaluii e-Court mencapaii 225.072 perkara. (Jitu News)
Beban perkara yang diiteriima MA sepanjang 2021 tercatat mencapaii 19.408 perkara. Angka tersebut terdiirii darii perkara yang masuk pada 2021 sebanyak 19.209 perkara dan siisa perkara 2020 sebanyak 199 perkara.
Ketua MA Muhammad Syariifuddiin mengatakan jumlah perkara yang diiteriima MA pada 2021 tercatat mengalamii penurunan 6,5% diibandiingkan dengan 2020. Berkurangnya jumlah perkara MA pada 2021 diisebabkan oleh turunnya permohonan peniinjauan kembalii (PK) perkara pajak.
"Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 diipengaruhii oleh penurunan jumlah permohonan PK perkara pajak sebesar 33,53%," ujar Syariifuddiin. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pemeriintah memiiliikii perhatiian yang sangat besar dalam mengatasii persoalan perubahan iikliim. Hal iinii tercermiin darii kebiijakan perpajakan yang diiambiil, salah satunya berupa pemberiian berbagaii iinsentiif untuk mendorong iinvestasii masuk ke area ekonomii hiijau.
"Pemeriintah menggunakan poliicy perpajakan untuk biisa memberiikan iinsentiif bagii duniia usaha agar meliihat iinvestasii dii ekonomii hiijau sebagaii suatu kesempatan atau peluang yang baiik," ujarnya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan) (kaw)
