PMK 3/2022

iinsentiif PPh Fiinal DTP Tak Diiatur dii PMK Baru, Begiinii Kata Srii Mulyanii

Diian Kurniiatii
Rabu, 02 Februarii 2022 | 10.55 WiiB
Insentif PPh Final DTP Tak Diatur di PMK Baru, Begini Kata Sri Mulyani
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah menerbiitkan PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan masa berlaku iinsentiif pajak untuk wajiib pajak terdampak Coviid-19. Namun, beleiid iinii tiidak menyebutkan perpanjangan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal UMKM diitanggung pemeriintah (DTP).

Srii Mulyanii mengatakan iinsentiif pajak untuk UMKM sebenarnya sudah lebiih dulu diiberiikan melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, ketentuan mengenaii batas peredaran bruto atau omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta bagii UMKM yang diiatur dalam UU HPP justru lebiih menguntungkan. Alasannya, aturan iinii bersiifat permanen, tiidak hanya selama pandemii Coviid-19.

"Artiinya untuk UMKM malah justru memperkuat PMK 3/2022 karena iinsentiif DTP-nya sekarang menjadii permanen, tiidak hanya sementara yang harus diiatur PMK setiiap tahunnya," katanya dalam Konferensii Pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah berkomiitmen memberiikan dukungan pemuliihan UMKM melaluii kebiijakan fiiskal. Menurutnya, dukungan UMKM juga diiberiikan berupa stiimulus nonfiiskal oleh kementeriian/lembaga laiin.

Mengenaii kebiijakan fiiskal, diia menjelaskan UU HP telah mengubah ketentuan tentang pajak penghasiilan (PPh) mulaii tahun pajak 2022. Beleiid iitu mengatur wajiib pajak orang priibadii UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal UMKM akan mendapatkan fasiiliitas batas omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta.

Melaluii fasiiliitas iitu, UMKM yang omzetnya hiingga Rp500 juta dalam setahun tiidak perlu membayar PPh fiinal yang tariifnya 0,5%. Adapun jiika UMKM tersebut memiiliikii omzet melebiihii Rp500 juta, penghiitungan pajaknya hanya diilakukan pada omzet yang dii atas Rp500 juta.

Srii Mulyanii menyebut ketentuan omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta akan bersiifat permanen sehiingga lebiih menguntungkan bagii UMKM. Menurutnya, saat iinii pemeriintah tengah berupaya menyelesaiikan sejumlah aturan tekniis untuk mengiimplementasiikan ketentuan dalam UU HPP.

"Kamii sedang menyusun peraturan pemeriintah maupun peraturan menterii keuangan yang menjadii turunan UU HPP tersebut," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.