BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal Pajak Penghasiilan Selaiin Uang atau Natura, Wamenkeu Pastiikan iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 Januarii 2022 | 08.15 WiiB
Soal Pajak Penghasilan Selain Uang atau Natura, Wamenkeu Pastikan Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menjamiin tiidak akan serampangan mengatur pengenaan pajak atas penghasiilan selaiin uang atau natura. Komiitmen pemeriintah tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (24/1/2022).

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara menegaskan fasiiliitas yang umum diiberiikan kepada karyawan, sepertii laptop, uang makan, dan transportasii tiidak akan diikenakan pajak. Pajak hanya akan diikenakan atas natura berupa fasiiliitas “mewah” yang diiniikmatii para piimpiinan dii perusahaan.

“Makanya iitu nantii jukniisnya akan diiuraiikan secara lebiih jelas. [Pajak atas natura] biiasanya yang ‘wah-wah’ supaya lebiih faiir,” ujar Suahasiil.

Sesuaii dengan perubahan UU Pajak Penghasiilan (PPh) yang diimuat dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan, pada priinsiipnya, natura dan/atau keniikmatan dapat diibiiayakan oleh pemberii kerja dan merupakan penghasiilan bagii peneriima.

Selaiin mengenaii pengenaan pajak atas natura, ada pula bahasan terkaiit dengan kebiijakan baru restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat. Kemudiian, ada bahasan tentang iinsentiif pajak dan kebiijakan PPN fiinal.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Memeriincii Pengenaan Pajak Natura dalam PP

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan pajak atas natura hanya akan diikenakan pada fasiiliitas yang diiteriima kelompok tertentu. Nantiinya, pemeriintah akan memeriincii natura yang diikenakan pajak dalam peraturan pemeriintah (PP).

Dii siisii laiin, Suahasiil menyebut natura yang diikecualiikan darii pengenaan pajak. Pertama, natura dan/atau keniikmatan makanan, bahan makanan, bahan miinuman, dan/atau miinuman bagii seluruh pegawaii. Kedua, natura dan/atau keniikmatan yang diisediiakan dii daerah tertentu.

Ketiiga, natura dan/atau keniikmatan yang harus diisediiakan oleh pemberii kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau keniikmatan yang bersumber atau diibiiayaii APBN, APBD, dan/atau APBDes. Keliima, natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu. Siimak Fokus ‘Bersiiap, Penghasiilan Selaiin Uang Bakal Kena Pajak’. (Jitu News)

Restiitusii PPN Diipercepat

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara memiinta wajiib pajak untuk diisiipliin dalam menyiimpan dokumentasii atas kegiiatan usahanya, khususnya bagii wajiib pajak yang mendapatkan restiitusii PPN diipercepat.

Dengan fasiiliitas restiitusii PPN diipercepat, wajiib pajak biisa memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak tanpa perlu diiperiiksa terlebiih dahulu. Meskii demiikiian, dokumen perlu diisiimpan biila suatu saat Diitjen Pajak (DJP) melakukan pemeriiksaan.

"Sekarang miindset kiita iitu ya udah kasiih aja, tapii iibu/Bapak tanggung jawab siimpan dokumentasii. Dokumen tolong diisiimpan semua sewaktu-waktu biisa diilakukan audiit," ujar Suahasiil. Siimak ‘Batas Restiitusii Diipercepat Jadii Rp5 M, DJP Biisa Fokus Awasii yang Laiin’. (Jitu News/Kontan)

iimplementasii Nasiional BC 4.0

DJP meriiliis pengumuman mengenaii iimplementasii nasiional iintegrated document pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 dengan faktur pajak dengan kode transaksii "07" pada Kawasan Beriikat.

DJP menyatakan iintegrasii iitu diilakukan untuk mengiimplementasiikan PMK 65/2021 tentang Kawasan Beriikat. DJP pun mengatur proses biisniis iintegrasii dokumen antara dokumen BC 4.0 dan faktur pajak 07 pada apliikasii e-Faktur.

"iintegrasii dokumen pemberiitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan faktur pajak 07 diiiimplementasiikan secara nasiional mulaii tanggal 30 Desember 2021," bunyii pengumuman dalam laman resmii DJP. (Jitu News)

iinsentiif PPN Diitanggung Pemeriintah atas Rumah

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas pembeliian rumah sesungguhnya diirancang untuk mendorong pemuliihan ekonomii mengiingat sektor propertii memiiliikii multiipliier effect yang tiinggii.

"Kamii liihat agak sediikiit. Ada pemakaiian, tetapii kamii berharap dorongannya lebiih kencang sehiingga dampak penggandanya lebiih tiinggii dan mendorong employment," katanya. Siimak ‘iinsentiif PPN Rumah DTP Diiperpanjang, PMK Segera Diiriiliis’. (Jitu News/Kontan)

Piita Cukaii 2022

Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii menerbiitkan peraturan mengenaii bentuk fiisiik, spesiifiikasii, dan desaiin piita cukaii 2022. Askolanii menerbiitkan Perdiirjen Nomor Per-14/BC/2021 untuk memeriincii ketentuan dalam Pasal 4 PMK 52/2020. Perdiirjen iinii juga memberiikan kepastiian hukum bagii iindustrii dan masyarakat.

"[Perdiirjen iinii] untuk memberiikan kepastiian hukum, serta meniingkatkan pengawasan dan pelayanan dii biidang cukaii, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan darii serta berada dii kawasan yang telah diitetapkan sebagaii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyii kutiipan pertiimbangan peraturan tersebut. (Jitu News)

Sosiialiisasii PPN Fiinal

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara memiinta semua uniit vertiikal DJP menyosiialiisasiikan skema PPN berskema fiinal yang segera berlaku. Menurutnya, pemeriintah perlu menyosiialiisasiikan skema PPN tersebut secara masiif, termasuk dengan meliibatkan account representatiive (AR)

"Saya miinta betul-betul diibiimbiing dan diisosiialiisasiikan secara detaiil oleh seluruh AR KPP dan Kanwiil," katanya. (Jitu News)

‘Surat Ciinta’ darii DJP

Diirjen Pajak Suryo Utomo memiinta wajiib pajak tiidak takut apabiila meneriima surat atau biiasa diisebut dengan ‘surat ciinta’ darii otoriitas pajak. Suryo mengatakan wajiib pajak yang memperoleh surat ciinta dapat melakukan pembetulan atau menghubungii kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

"Tanpa hujan, tanpa angiin, datang surat ciinta, enggak usah takut. Surat ciinta diijawab saja. Kalau betul, Bapak betulkan dan tambah setor. Kalau enggak betul, ya katakan iitu enggak benar ceriitanya. Kamii enggak marah," katanya. Siimak Fokus ‘Kunjungan Diijalankan, 'Surat Ciinta' Diisampaiikan’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Husnii Thamriin
baru saja
harusnya uang pensiiun juga jangan kena pajak, karena uang tsb sudah kena pph21 saat masiih kerja, diiharii tua saat tiinggal tunggu panggiilan Tuhan kok uang tsb kena pajak lagii.. terkesan nya kejam ya