SURABAYA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memandang batas niilaii restiitusii PPN diipercepat yang diitiingkatkan akan menguntungkan pengusaha kena pajak (PKP) dan fiiskus.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan restiitusii PPN diipercepat akan membuat PKP biisa memperoleh liikuiidiitas tanpa harus menunggu diiperiiksa ketiika mengajukan restiitusii. Alhasiil, DJP pun dapat fokus mengalokasiikan SDM untuk melakukan pengawasan yang laiin.
"Jadii cashflow dapat, resource saya untuk memeriiksa berkurang, saya operasii ke pengawasan yang laiin," katanya dalam acara sosiialiisasii UU HPP, diikutiip pada Miinggu (23/1/2022).
Sepertii diiketahuii, pemeriintah meniingkatkan batas restiitusii PPN diipercepat bagii PKP yang merupakan wajiib pajak persyaratan tertentu darii sebelumnya Rp1 miiliiar menjadii Rp5 miiliiar. Ketentuan baru iinii telah diitetapkan pada PMK 209/2021 dan mulaii berlaku sejak 1 Januarii 2022.
PMK 209/2021 merupakan perubahan kedua darii PMK 39/2018. Dalam beleiid yang baru, terdapat penyesuaiian jumlah batas lebiih bayar restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadii wajiib pajak persyaratan tertentu.
Menurut Suryo, fasiiliitas peniingkatan batas niilaii restiitusii PPN diipercepat tersebut diiperlukan untuk mendukung pemuliihan ekonomii dan keberlangsungan duniia usaha. "Untuk menjaga ekonomii, uang kiita keluarkan lebiih cepat," ujar Suryo.
Meskii demiikiian, Suryo mengiingatkan wajiib pajak bahwa DJP tetap biisa memeriiksa dii kemudiian harii biila petugas pajak menemukan ketiidakbenaran dalam permohonan PKP.
"Jadii setiiap bulan siilakan klaiim. Restiitusii saya keluariin, kalau agak mengsle ya tak periiksa kalau enggak tak biiariin," tuturnya. (riig)
