BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Ketentuan Baru Wajiib Pajak yang Biisa Dapat Restiitusii Diipercepat

Redaksii Jitu News
Jumat, 14 Januarii 2022 | 08.35 WiiB
Ketentuan Baru Wajib Pajak yang Bisa Dapat Restitusi Dipercepat
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menambah syarat bagii wajiib pajak yang iingiin mengajukan restiitusii pajak diipercepat. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (14/1/2022).

Penambahan syarat iitu tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 209/2021 yang merupakan perubahan kedua darii PMK 39/2018. Melaluii beleiid baru iitu, pemeriintah mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) terkaiit dengan peneliitiian kewajiiban formal pengembaliian pendahuluan.

“Berdasarkan permohonan pengembaliian pendahuluan … diirektur jenderal pajak terlebiih dahulu melakukan peneliitiian kewajiiban formal pengembaliian pendahuluan,” demiikiian penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Dalam ayat tersebut, kewajiiban formal yang diiteliitii sebanyak 6 poiin, bertambah darii sebelumnya 5 poiin. Adapun 1 poiin yang diitambahkan adalah laporan keuangan wajiib pajak pada suatu tahun pajak setelah diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawas keuangan pemeriintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualiian.

Adapun 5 poiin selebiihnya masiih sama dengan ketentuan terdahulu. Pertama, penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu masiih berlaku. Kedua, wajiib pajak tiidak terlambat menyampaiikan SPT Tahunan. Ketiiga, wajiib pajak tiidak terlambat menyampaiikan SPT Masa untuk suatu jeniis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut.

Keempat, wajiib pajak tiidak terlambat menyampaiikan SPT Masa untuk suatu jeniis pajak dalam 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender. Keliima, wajiib pajak tiidak sedang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka atau tiindakan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Selaiin mengenaii restiitusii pajak diipercepat, ada pula bahasan terkaiit dengan penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) wajiib pajak orang priibadii. Ada penyesuaiian siistem admiiniistrasii dengan adanya penggunaan NPWP 16 diigiit tersebut.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Menjamiin Kepatuhan Wajiib Pajak

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan penambahan ketentuan audiit laporan keuangan untuk wajiib pajak kriiteriia tertentu yang mengajukan restiitusii diipercepat untuk memberiikan kepastiian hukum dan keadiilan.

Dengan demiikiian, sambungnya, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara baiik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu.

“Penyesuaiian kebiijakan iinii untuk menjamiin kepatuhan wajiib pajak kriiteriia tertentu dan menjamiin bahwa wajiib pajak memiiliikii kriiteriia yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembaliian pendahuluan tersebut,” katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Restiitusii PPN Diipercepat

Dalam PMK 209/2021, ada pula penyesuaiian jumlah batas lebiih bayar restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadii wajiib pajak persyaratan tertentu. Batasan jumlah lebiih bayar restiitusii PPN menjadii Rp5 miiliiar, naiik darii sebelumnya seniilaii Rp1 miiliiar.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan latar belakang penyesuaiian batas restiitusii PPN tersebut adalah untuk membantu liikuiidiitas keuangan wajiib pajak.

“Dengan penyesuaiian jumlah batasan tersebut menjadii Rp5 miiliiar maka lebiih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan iinii. Kas darii restiitusii dapat diigunakan kembalii oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehiingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomii nasiional,” jelasnya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Penggunaan NiiK Sebagaii NPWP Orang Priibadii

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penggunaan NiiK sebagaii common iidentiifiier harus diipersiiapkan sejak jauh-jauh harii. Menurutnya, sektor perbankan juga perlu melakukan penyesuaiian siistem admiiniistrasii sebelum coretax admiiniistratiion system resmii diigunakan dan diioperasiikan DJP.

"iinii yang mungkiin jadii salah satu diimensii mengapa kiita urgent untuk berkumpul. Request kamii Pak/Bu, tolong diisesuaiikan [siistem admiiniistrasii perbankan] sebelum Junii 2023," ujar Suryo. Siimak pula ‘NiiK sebagaii NPWP & PSiiAP, Bank Punya Waktu 1,5 Tahun Sesuaiikan Siistem’. (Jitu News)

iimplementasii Bertahap

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP Hantriiono Joko Susiilo mengatakan iimplementasii pemanfaatan NiiK sebagaii NPWP akan diilakukan secara bertahap. Alasannya, jumlah layanan DJP kepada wajiib pajak terbiilang banyak, yaknii mencapaii kurang lebiih 170 jeniis layanan.

"Kiita akan bertahap sesuaii kemampuan siistem dii kiita," ujar Hantriiono. Siimak ‘Catat! DJP Belum Gunakan NiiK sebagaii NPWP untuk Seluruh Layanan’. (Jitu News)

Blokiir Rekeniing Wajiib Pajak

Coretax admiiniistratiion system yang sedang diikembangkan DJP bakal mempermudah otoriitas memiinta iinformasii dan/atau buktii atau keterangan (iiBK) kepada perbankan.

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP Hantriiono Joko Susiilo mengatakan piihaknya selama iinii telah aktiif memiinta iiBK kepada perbankan biila hendak memeriiksa atau memblokiir rekeniing wajiib pajak.Namun, selama iinii, permiintaan iiBK kepada perbankan masiih diilaksanakan secara manual.

"iiBK yang diikiiriim Bapak/iibu sekaliian iitu terkaiit dengan miisalnya, kamii iingiin memblokiir rekeniing wajiib pajak, pemeriiksaan, penyiidiikan bukper, iitu kamii biiasanya miinta data darii perbankan. Saat iinii masiih manual, tebar jariing," ujar Hantriiono. Siimak ‘Bersiiap, Core Tax System Mudahkan DJP Akses Data WP & Blokiir Rekeniing’. (Jitu News)

SPOP Elektroniik PBB

DJP mengiingatkan wajiib pajak tentang batas waktu pengembaliian Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP) elektroniik pajak bumii dan bangunan (PBB). Mengacu pada PER-19/PJ/2019, otoriitas mengiingatkan mengenaii penyampaiian formuliir SPOP PBB tahun pajak 2022 kepada wajiib pajak secara elektroniik. Setelah iitu, wajiib pajak harus mengambaliikan SPOP elektroniik tersebut.

“Penyampaiian dan pengembaliian SPOP elektroniik … diilakukan melaluii laman www.djponliine.pajak.go.iid,” tuliis DJP dalam laman resmiinya. Siimak ‘DJP iingatkan Wajiib Pajak Soal Waktu Pengembaliian SPOP Elektroniik PBB’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.