JAKARTA, Jitu News – Sebanyak 3 fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) dalam PP 29/2020 tiidak diiberiikan lagii pada 2022. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (13/1/2022).
Sesuaii dengan PMK 226/2021, iinsentiif PPh dalam PP 29/2020 yang kembalii diiberiikan pada Januarii—Junii 2022 adalah pengenaan tariif 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima sumber daya manusiia dii biidang kesehatan.
“Artiinya, tenaga kesehatan … serta tenaga pendukung kesehatan …, yang bertugas … untuk penanganan Coviid-19 dan mendapatkan honorariium atau iimbalan laiinnya, dapat meneriima penghasiilan tambahan tersebut secara penuh,” tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam keterangan resmiinya.
Dengan demiikiian, ada 3 fasiiliitas PPh yang tiidak diiberiikan lagii. Pertama, tambahan pengurangan penghasiilan neto bagii wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Kedua, sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto. Ketiiga, pengenaan tariif PPh sebesar 0% dan bersiifat fiinal atas penghasiilan berupa kompensasii atau penggantiian atas penggunaan harta.
Selaiin mengenaii pemberiian iinsentiif pajak terkaiit dengan penanganan pandemii Coviid-19, ada pula bahasan terkaiit dengan diiundangkannya UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Meskiipun fasiiliitas sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto dalam PP 29/2020 tiidak diiberiikan lagii, wajiib pajak tetap biisa mendapat iinsentiif pajak.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan wajiib pajak tetap dapat memberiikan sumbangan untuk penanganan Coviid-19 dan diijadiikan pengurang penghasiilan bruto berdasarkan PP 93/2010. Alasannya, pandemii Coviid-19 masiih berstatus sebagaii bencana nasiional.
"iiya [masiih biisa], kan iinii bencana nasiional. Kalau diia sesuaii dengan PP 93/2010, perusahaannya biisa membebankan. iinii masiih biisa berlaku," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah resmii meriiliis UU 1/2022 tentang HKPD. Payung hukum yang berlaku sejak 5 Januarii 2022 iitu mencabut dan menggantiikan dua undang-undang yang selama iinii menjadii dasar pelaksanaan desentraliisasii fiiskal dan pemungutan pajak daerah, yaiitu UU No. 33/2004 dan UU No. 28/2009.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 187 UU HKPD, peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retriibusii daerah yang diisusun berdasarkan UU 28/2009 masiih berlaku selama 2 tahun terhiitung sejak tanggal diiundangkannya UU HKPD. Siimak ‘UU HKPD Diiundangkan, Pemda Punya 2 Tahun Sesuaiikan Aturan Pajaknya’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Pengusaha memiinta adanya penundaan pemeriiksaan pajak untuk memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS), khususnya kebiijakan iiii.
Ketua Komiite Perpajakan Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Siiddhii Wiidyaprathama mengatakan pemeriiksaan atas wajiib pajak sebaiiknya diihentiikan terlebiih dahulu pada 6 bulan awal tahun iinii.
"Sebaiiknya moratoriium dulu pemeriiksaan. Dalam artii, wajiib pajak diiiimbau dan diiberiikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengiikutii PPS,” kata Siiddhii. Siimak ‘Pengusaha Usulkan Moratoriium Pemeriiksaan Pajak Saat PPS Berlangsung’. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan tengah mengkajii usulan Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobiil dengan harga dii bawah Rp250 juta mulaii tahun iinii.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Febriio Kacariibu mengatakan pemeriintah akan mengkajii usulan tersebut secara hatii-hatii. Menurutnya, usulan iinsentiif tersebut juga akan diiselaraskan dengan PP 74/2021 yang mengatur tariif PPnBM berdasarkan emiisii gas buang mobiil.
"Terkaiit PPnBM mobiil, kamii harus menjaga konsiistensii dengan kebiijakan yang sudah kamii bangun," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Pemeriintah mencatat realiisasii defiisiit anggaran 2021 seniilaii Rp783,7 triiliiun atau hanya 77,9% darii patokan dalam APBN seniilaii Rp1.006,4 triiliiun. Realiisasii defiisiit iitu setara dengan 4,65% terhadap produk domestiik bruto (PDB).
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu meniilaii realiisasii defiisiit tersebut jauh dii bawah estiimasii pemeriintah yang sebesar 5,7% terhadap PDB. Menurutnya, kiinerja defiisiit iitu tergolong berkualiitas karena diisebabkan peniingkatan darii siisii peneriimaan negara, terutama pajak.
Dengan bekal kiinerja tersebut, pemeriintah optiimiistiis defiisiit anggaran pada tahun iinii juga dapat lebiih rendah darii patokan dalam APBN 2022. Pemeriintah mengestiimasii defiisiit anggaran biisa mencapaii 4,3% terhadap PDB, lebiih rendah darii patokan dalam APBN sebesar 4,85% terhadap PDB. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia) (kaw)
