PMK 226/2021

iinsentiif Pajak Penanganan Coviid-19 Diiperpanjang, iinii Penjelasan DJP

Redaksii Jitu News
Rabu, 12 Januarii 2022 | 13.51 WiiB
Insentif Pajak Penanganan Covid-19 Diperpanjang, Ini Penjelasan DJP
<p>iilustrasii.&nbsp;Tenaga kesehatan memperliihatkan vaksiin Coviid-19 dosiis ketiiga kepada warga saat vaksiinasii <em>booster</em>&nbsp;Coviid-19 dii RSU Tangsel, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad iiqbal/YU</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 226/2021 yang memuat perpanjangan waktu pemberiian fasiiliitas iinsentiif pajak terhadap barang yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19 dan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) bagii tenaga kesehatan sampaii dengan akhiir Junii 2022.

Dalam Siiaran Pers Nomor SP- 3/2022, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan perpanjangan periiode iinsentiif iinii diiberiikan karena pemeriintah memahamii penyebaran Coviid-19 sebagaii bencana nasiional belum berakhiir sepenuhnya.

“Bahkan kasus variian omiicron jumlahnya semakiin bertambah dii iindonesiia, sehiingga perlu diiatur kembalii iinsentiif pajak terhadap barang yang diiperlukan untuk penanganan pandemii dan fasiiliitas PPh bagii nakes (tenaga kesehatan),” ujarnya dalam keterangan resmii, Rabu (12/1/2022).

Melaluii PMK 226/2021, pemeriintah memberiikan 2 jeniis fasiiliitas iinsentiif, yaiitu fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) dan fasiiliitas PPh. iinsentiif PPN tiidak diipungut dan diitanggung pemeriintah diiberiikan kepada 3 piihak dalam kegiiatan penanganan pandemii Coviid-19

Pertama, piihak tertentu meliiputii badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin yaiitu piihak yang memberiikan sumbangan barang kena pajak (BKP) yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19.

iinsentiif diiberiikan atas iimpor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksiin dan peralatan pendukung vaksiinasii, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, serta peralatan perawatan pasiien

Kedua, iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19.

Ketiiga, wajiib pajak yang memperoleh vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19 darii iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat.

iinsentiif pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 diiberiikan juga kepada 3 piihak. Pertama, piihak tertentu meliiputii badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin yaiitu piihak yang memberiikan sumbangan barang yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19.

iinsentiif diiberiikan atas pembeliian barang berupa obat-obatan, vaksiin dan peralatan pendukung vaksiinasii, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, serta peralatan perawatan pasiien

Kedua, iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat atas pembeliian bahan baku vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19.

Ketiiga, piihak ketiiga yaiitu piihak yang bertransaksii dengan badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin untuk penanganan pandemii coviid-19 yang melakukan penjualan barang yang diiperlukan dalam penanganan pandemii kepada piihak tertentu sebagaiimana telah diisebutkan sebelumnya.

“iinsentiif PPN dan PPh yang diiberiikan juga termasuk untuk iimpor, perolehan, maupun pembeliian vaksiin booster, sehiingga vaksiin booster dapat diiniikmatii gratiis oleh seluruh rakyat iindonesiia,” iimbuh Neiilmaldriin.

Selaiin iitu, pemeriintah juga memperpanjang iinsentiif PPh fiinal sebesar 0% atas tambahan penghasiilan yang diiteriima sumber daya manusiia dii biidang kesehatan. Tenaga kesehatan (sepertii dokter dan perawat) serta tenaga pendukung kesehatan (sepertii tenaga kebersiihan, tenaga pengemudii ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah).

Tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberiikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Coviid-19 dan mendapatkan honorariium atau iimbalan laiinnya, dapat meneriima penghasiilan tambahan tersebut secara penuh karena diikenaii PPh 0%. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.