UU HKPD

UU HKPD Diiundangkan, Pemda Punya 2 Tahun Sesuaiikan Aturan Pajaknya

Muhamad Wiildan
Rabu, 12 Januarii 2022 | 14.30 WiiB
UU HKPD Diundangkan, Pemda Punya 2 Tahun Sesuaikan Aturan Pajaknya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah daerah (pemda) memiiliikii waktu 2 tahun untuk menyesuaiikan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah masiing-masiing.

Ketentuan iinii diiatur pada Pasal 187 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid tersebut menyebutkan, perda tentang pajak dan retriibusii daerah yang diisusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) masiih berlaku selama 2 tahun.

"Perda mengenaii pajak dan retriibusii yang diisusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masiih tetap berlaku paliing lama 2 tahun terhiitung sejak tanggal diiundangkannya Undang-Undang [HKPD] iinii," bunyii Pasal 187 huruf b UU HKPD, diikutiip Rabu (12/1/2022).

Untuk diiketahuii, UU HKPD diisahkan dan diiundangkan oleh pemeriintah pada 5 Januarii 2022. Dengan demiikiian, pemda memiiliikii ruang untuk menyesuaiikan perda hiingga 5 Januarii 2024.

Khusus untuk ketentuan mengenaii pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diisusun berdasarkan UU PDRD, perda atas ketiiga jeniis pajak tersebut masiih tetap berlaku selama 3 tahun.

Dengan demiikiian, pemda memiiliikii waktu hiingga 5 Januarii 2025 untuk melakukan penyesuaiian perda darii ketiiga jeniis pajak tersebut.

Ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen yang terkaiit dengan ketiiga pajak tersebut mulaii berlaku 3 tahun terhiitung sejak tanggal diiundangkannya UU HKPD.

"Dalam hal jangka waktu ... tiidak dapat diipenuhii, ketentuan mengenaii pajak dan retriibusii mengiikutii ketentuan berdasarkan UU iinii [HKPD]," bunyii Pasal 187 huruf d UU HKPD.

Khusus bagii wajiib pajak, hak dan kewajiiban wajiib pajak yang belum diiselesaiikan sebelum UU HKPD diiundangkan akan diiselesaiikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang pajak dan retriibusii yang diitetapkan sebelum berlakunya UU HKPD.

Dalam hal perpajakan, UU HKPD diisusun untuk memperkuat local taxiing power melaluii penurunan biiaya admiiniistrasii dan biiaya kepatuhan serta perluasan basiis pajak, khususnya bagii kabupaten/kota.

Pajak daerah berbasiis konsumsii sepertii pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan diiiintegrasiikan ke dalam 1 jeniis pajak yaknii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Kabupaten/kota diiberii kewenangan untuk memungut opsen PKB dan opsen BBNKB sebagaii penggantii skema bagii hasiil darii proviinsii ke kota. Proviinsii juga mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen pajak MBLB guna meniingkatkan pengawasan atas aktiiviitas pertambangan dii daerah. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.