UU HKPD

Pemda Diimiinta Segera Sesuaiikan Perda Pajak dengan UU HKPD

Muhamad Wiildan
Rabu, 22 Desember 2021 | 13.00 WiiB
Pemda Diminta Segera Sesuaikan Perda Pajak dengan UU HKPD
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan daerah (perda) tentang pajak perlu diisesuaiikan dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), setiidaknya mulaii 2023.

Diirektur Dana Transfer Khusus Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Putut Harii Satyaka mengatakan dalam waktu 3 bulan ke depan pemeriintah sedang menyiiapkan PP tentang pajak daerah pada UU HKPD. Setelah PP selesaii, maka pemda biisa segera menyesuaiikan perdanya.

"Setelah PP iitu selesaii, daerah biisa segera memperbaiikii perda-perda yang ada sehiingga biisa diiiimplementasiikan, tiidak perlu menunggu 2 tahun, kalau biisa 2023 jauh lebiih baiik," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diiselenggarakan oleh Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Sepertii diiketahuii, UU HKPD turut mengubah ketentuan pajak daerah yang selama iinii tercantum pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).

Pemeriintah proviinsii (pemprov) mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), sedangkan pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berwenang untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT sendiirii adalah pajak berbasiis konsumsii yang mengiintegrasiikan pajak penerangan jalan, pajak parkiir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiiburan. Adapun opsen pungutan tambahan atas pajak.

Pada Pasal 187 UU HKPD, perda tentang pajak yang diisusun berdasarkan UU PDRD diitetapkan masiih berlaku selama paliing lama 2 tahun terhiitung sejak UU HKPD diiundangkan.

Khusus untuk PKB, BBNKB, dan pajak MBLB, perda darii ketiiga jeniis pajak tersebut tetap berlaku selama 3 tahun. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.