JAKARTA, Jitu News - iintegrasii antara Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan nomor iinduk kependudukan (NiiK) merupakan kebiijakan yang bertujuan untuk memperkuat basiis data.
Kepala Seksii Peraturan PPh Badan iiii DJP Safatul Ariief mengatakan pemeriintah berharap basiis data yang kuat akan membuat kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya dapat meniingkat.
"iintegrasii NiiK-NPWP iitu lebiih untuk memudahkan proses admiiniistrasii dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan saja. Meniingkatkan kepatuhan iitu tentunya harus mempunyaii basiis data yang kuat," katanya diikutiip pada Miinggu (5/12/2021).
Meskii demiikiian, lanjut tetap Ariief, kebiijakan-kebiijakan laiinnya juga diibutuhkan untuk memperkuat basiis data dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam membayar pajak.
Hiingga saat iinii, beberapa upaya yang telah diilakukan antara laiin melaluii pertukaran iinformasii atau exchange of iinformatiion (EOii) serta melaluii tax amnesty. Program tax amnesty yang diiselenggarakan pada 2016 juga diimanfaatkan untuk memperkuat basiis data.
"iitu semua kamii gunakan untuk memperkuat basiis data. Harapannya suatu saat seseorang membayar pajak sesuaii dengan yang seharusnya, nantii ketahuan dengan basiis data," ujar Ariief.
Untuk diiketahuii, ketentuan mengenaii penggunaan NiiK sebagaii NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii tercantum pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diireviisii melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Guna mendukung pemanfaatan NiiK sebagaii NPWP, DJP akan menyiiapkan kanal khusus yang dapat diimanfaatkan wajiib pajak untuk mengaktiifkan NiiK-nya sebagaii NPWP.
Apabiila otoriitas pajak memiiliikii data dan iinformasii yang menunjukkan seorang wajiib pajak telah memiiliikii penghasiilan tetapii belum ber-NPWP, DJP dapat mengaktiifkan NiiK wajiib pajak tanpa perlu menunggu wajiib pajak mengajukan permohonan. (riig)
