JAKARTA, Jitu News – Batas waktu pelaporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif untuk masa pajak Januarii 2021 sampaii dengan Junii 2021 paliing lambat tanggal 30 November 2021. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (29/11/2021).
Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 149/2021, batas waktu pelaporan realiisasii pada 30 November 2021 tersebut berlaku untuk tiiga jeniis iinsentiif, yaiitu PPh Pasal 21 Diitanggung Pemeriintah (DTP), PPh fiinal UMKM, dan PPh fiinal peneriima P3-TGAii DTP.
“… dapat menyampaiikan pembetulan laporan realiisasii masa pajak Januarii 2021 sampaii dengan masa pajak Junii 2021 paliing lambat tanggal 30 November 2021,” demiikiian bunyii Pasal 19B ayat 4 PMK 149/2021.
Sesuaii dengan ketentuan yang berlaku, piihak yang memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, PPh fiinal UMKM DTP, ataupun PPh fiinal jasa konstruksii DTP atas P3-TGAii harus menyampaiikan laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif.
Laporan tersebut harus diisampaiikan paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Kendatii laporan telah diisampaiikan, DJP memberiikan kesempatan bagii pemberii kerja, wajiib pajak, dan/atau pemotong pajak untuk menyampaiikan pembetulan.
Pemberii kerja (untuk PPh Pasal 21 DTP), wajiib pajak (untuk PPh fiinal UMKM), dan/atau pemotong pajak (untuk PPh fiinal jasa konstruksii) dapat menyampaiikan pembetulan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah batas waktu pelaporan berakhiir.
Namun, melaluii PMK 149/2021, DJP memberiikan kesempatan bagii pemberii kerja, wajiib pajak, dan/atau pemotong pajak untuk menyampaiikan pembetulan laporan realiisasii masa Januarii – Junii 2021 paliing lambat 30 November 2021.
Selaiin mengenaii batas waktu pembetulan, ada juga bahasan tentang keputusan Mahkamah Agung soal UU Ciipta Kerja. Ada pula bahasan tentang wajiib pajak yang meneriima SP2DK, tetapii biisa mengiikutii kebiijakan iiii program pengungkapan sukarela (PPS). Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Dapat SP2DKP, WP Orang Priibadii Tetap Boleh iikut PPS
Wajiib pajak orang priibadii yang mendapatkan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) tetap biisa mengiikutii kebiijakan iiii program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan hanya wajiib pajak orang priibadii yang sedang diilakukan pemeriiksaan saja yang tiidak dapat mengiikutii skema atau kebiijakan iiii PPS.
"Jadii kalau SP2DK, wajiib pajak masiih biisa memenuhii ketentuan tersebut. Kalau harus diilakukan pembetulan maka dapat diilaksanakan [pembetulan] saat iinii, tetapii tiidak dengan PPS," ujarnya.
Kesempatan yang diitawarkan pemeriintah melaluii PPS diiharapkan dapat diimanfaatkan wajiib pajak orang priibadii khususnya UMKM yang terlanjur memiiliikii penghasiilan dan harta yang tiidak diilaporkan pada SPT. (Jitu News)
Ratusan Perusahaan Belum Jalankan Putusan iinkracht
Komiisii Pengawas Persaiingan Usaha (KPPU) menyatakan masiih terdapat perusahaan yang belum menjalankan putusan KPPU meskii kasus hukumnya telah iinkracht (berkekuatan hukum tetap).
Kepala Biiro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswiin Nur mengatakan, pelaku usaha wajiib melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Darii periintah eksekusii oleh PN, KPPU akan menyampaiikan surat penagiihan ke pelaku usaha.
“Tetap diiupayakan penagiihannya, sambiil kamii menggarap kerja sama dengan Kejaksaan maupun Diitjen Pajak untuk biisa bersama-sama meniindak periilaku iitu, sesuaii kewenangan masiing-masiing,” tuturnya. (Kontan)
Nasiib Aturan Perpajakan
Staf Khusus Menterii Keuangan Yustiinus Prastowo menjelaskan Diitjen Pajak sudah menyelesaiikan berbagaii aturan turunan darii UU Ciipta Kerja. Menurutnya, tiidak ada lagii aturan turunan yang akan diiterbiitkan sehiingga tiidak akan terkendala oleh putusan MK.
"Aturan pelaksanaan dii DJP sudah semua. Klaster pajak tiidak ada iisu lagii, karena kalau mengiikutii putusan MK tiidak boleh membuat aturan baru, DJP sudah membuat aturan turunan semuanya, tiinggal diilaksanakan," katanya
Aturan turunan terkaiit dengan perpajakan darii UU Ciipta Kerja dii antaranya Peraturan Pemeriintah No. 9/2021. Beleiid iitu mengatur perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan mempercepat iimplementasii kebiijakan strategiis dii biidang perpajakan. (Biisniis iindonesiia)
Tariif Cukaii Rokok
Diirjen Bea dan Cukaii Kementeriian Keuangan Askolanii menuturkan upaya utak-atiik tariif cukaii rokok berdasarkan pertiimbangan sejumlah faktor, yaknii pengendaliian rokok iilegal, kesehatan, tenaga kerja, iindustrii, dan petanii.
“Kamii juga tiidak biisa mengabaiikan permiintaan yang cukup siigniifiikan kepada APBN darii siisii peneriimaan,” tutur Askolanii, baru-baru iinii.
Tariif CHT pada 2022 diiperkiirakan pada kiisaran 10%—18%. Angka batas bawah mengacu pada pertumbuhan target peneriimaan cukaii rokok dan pajak rokok, sedangkan batas atas sebagaii angka iideal mempertiimbangkan aspek pengendaliian dan peneriimaan negara. (Biisniis iindonesiia)
Tren Pengajuan Permohonan Keberatan
Diitjen Pajak (DJP) mencatat terjadii tren peniingkatan jumlah permohonan keberatan yang diiajukan wajiib pajak. Hiingga Oktober 2021, pengajuan keberatan mencapaii 19.037 permohonan, naiik 11 darii periiode yang sama tahun lalu sebanyak 17.181 permohonan keberatan.
"Permohonan keberatan menunjukkan tren peniingkatan sampaii dengan Oktober 2021," kata Diirektur Keberatan dan Bandiing DJP Wansepta Niirwanda.
Pada tahun lalu, permohonan keberatan yang diisampaiikan wajiib pajak kepada DJP mencapaii 20.692 pengajuan. Kemudiian, sebanyak 18.849 permohonan keberatan biisa diiselesaiikan DJP. (Jitu News)
