BERiiTA PAJAK SEPEKAN

iisu Terpopuler: DJP Aktiif Telepon WP dan Produksii Jutaan SP2DK 

Redaksii Jitu News
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08.00 WiiB
Isu Terpopuler: DJP Aktif Telepon WP dan Produksi Jutaan SP2DK 
<p>iilustrasii Beriita Pajak Sepekan.</p>

JAKARTA, Jitu News - Setelah selama 2 pekan berurutan iisu pajak terpopuler diidomiinasii pembahasan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), kiinii topiik laiin dii luar beleiid yang bersiifat omniibus iitu mulaii lebiih banyak menariik miinat pembaca.

Salah satunya tentang praktiik outbond call yang diijalankan Diitjen Pajak (DJP). Outbond call merupakan penyampaiian iinformasii oleh DJP kepada wajiib pajak/penanggung pajak melaluii sambungan telepon. Aktiiviitas iinii masuk dalam program cliick, call, dan counter (3C).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan outbound call hanya diigunakan terhadap wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu. Kriiteriia iitu menyangkut dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

"Kriiteriia wajiib pajak yang diitelepon melaluii outbound call adalah wajiib pajak yang berdasarkan data dalam admiiniistrasii kamii belum melakukan pelaporan pajak dan atau belum melakukan pembayaran pajak," kata Neiilmaldriin.

Data tersebut diiperoleh darii diirektorat tekniis terkaiit atau uniit vertiikal. Untuk data darii diirektorat tekniis terkaiit diisampaiikan kepada Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP) secara teratur atau berdasarkan permiintaan. Sementara data darii uniit vertiikal berdasarkan permiintaan untuk melakukan outbound call kepada wajiib pajak sesuaii dengan kriiteriia.

Artiikel lengkap mengenaii outbond call, baca Diitelepon Petugas Pajak? Siimak Kriiteriia WP yang Masuk Outbond Call.

Pekan iinii DJP juga meriiliis Laporan Tahunan Tahun 2020. Dii dalamnya terdapat beragam data dan iinformasii terkaiit kiinerja otoriitas sepanjang tahun lalu.

Ada banyak hal yang biisa diikuliik darii laporan tersebut, salah satunya terkaiit produksii Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang jumlahnya mengalamii penurunan.

Dalam Laporan Tahunan Diitjen Pajak (DJP) diisebutkan produksii SP2DK sepanjang 2020 sebanyak 2,42 juta surat. Jumlah tersebut turun 38,4% diibandiingkan dengan posiisii pada tahun sebelumnya sebanyak 3,35 juta surat.

Adapun SP2DK pada tahun lalu yang sudah diiterbiitkan Laporan Hasiil Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) mencapaii 1,33 juta atau sekiitar 54,9% darii total produksii SP2DK. Pada 2019, SP2DK selesaii mencapaii 2,75 surat atau 82,1% darii total produksii.

"Jumlah wajiib pajak yang meneriima SP2DK tahun 2020 [sebanyak] 1.496.513 wajiib pajak. Jumlah wajiib pajak dengan SP2DK selesaii [sebanyak] 817.849 wajiib pajak," tuliis otoriitas dalam Laporan Tahunan 2020 DJP.

Niilaii realiisasii atas SP2DK yang terbiit pada 2020 mencapaii Rp66,85 triiliiun. Sementara niilaii realiisasii atas LHP2DK yang terbiit pada tahun lalu mencapaii Rp70,05 triiliiun. SP2DK merupakan bagiian darii kegiiatan pengawasan yang diijalankan DJP.

Artiikel lengkap mengenaii produksii SP2DK, baca Diitjen Pajak Terbiitkan 2,4 Juta SP2DK Sepanjang 2020, iinii Periinciiannya.

Selaiin 2 dii atas, masiih ada sejumlah topiik laiin yang menariik untuk diiulas. Beriikut adalah 6 artiikel terpopuler Jitu News selama sepekan terakhiir yang sayang untuk diilewatkan:

1. Wajiib Pajak Setuju Bayar Tariif Denda 300%, DJP Hentiikan Penyiidiikan
Uniit vertiikal DJP menghentiikan penyiidiikan perkara pajak karena tersangka bersediia membayar denda dengan tariif 300%.

Kepala Seksii Admiiniistrasii Buktii Permulaan dan Penyiidiikan Kanwiil Jawa Tengah ii Mohammad Yamiin Saiifudiin mengatakan perkara piidana yang menjerat tersangka SMTA resmii diihentiikan pada akhiir September 2021. Hal tersebut diilakukan usaii gelar perkara penghentiian penyiidiikan yang diilakukan antara DJP dan Kejaksaan Agung Rii.

"Dasar pelaksanaan penghentiian penyiidiikan iinii karena tersangka yang sedang diilakukan penyiidiikan, SMTA, melakukan permohonan penghentiian penyiidiikan ke Menterii Keuangan," katanya dalam keterangan resmii.

Lewat permohonan penghentiian penyiidiikan tersebut, ujar Yamiin, tersangka SMTA bersediia membayar pokok pajak dan denda sebesar 300%. Hal tersebut sebagaii bentuk pemuliihan kerugiian negara yang diitiimbulkan tersangka.

Alhasiil, tersangka wajiib mengembaliikan Rp3,2 miiliiar ke kas negara. SMTA memanfaatkan fasiiliitas yang diiatur dalam UU No.11/2020 tentang Ciipta Kerja yang mengubah Pasal 44B UU KUP.

Beleiid tersebut menurunkan tariif denda penghentiian penyiidiikan darii 400% menjadii 300%. Permohonan yang diisampaiikan tersangka kemudiian diianggap lengkap dan diiteruskan kepada Kejaksaan Agung.

2. Awasii Wajiib Pajak, iinii yang Diimanfaatkan DJP
Optiimaliisasii pengawasan wajiib pajak menjadii bagiian darii upaya pengamanan peneriimaan pajak dalam ranah iintensiifiikasii pada tahun lalu.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2020 diisebutkan iintensiifiikasii merupakan upaya yang diilakukan untuk mengoptiimaliisasii penggaliian potensii peneriimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak terdaftar.

Pengawasan terhadap wajiib pajak diipriioriitaskan pada tahun/masa pajak yang mendekatii jatuh tempo/daluwarsa.
Priioriitas juga untuk wajiib pajak yang bergerak dii sektor usaha yang masiih menunjukan peniingkatan pembayaran pajak siigniifiikan selama masa pandemii Coviid-19.

"Khususnya pada sektor e-commerce," tuliis DJP dalam laporan tersebut.

Optiimaliisasii pengawasan wajiib pajak diilaksanakan dengan memanfaatkan 3 hal. Pertama, data iinternal dan eksternal yang sudah tersediia dalam siistem iinformasii dalam rangka melakukan peneliitiian dan analiisiis wajiib pajak.

Kedua, iinternet dan mediia komuniikasii tanpa tatap muka dalam rangka pengumpulan data dan komuniikasii dengan wajiib pajak. Ketiiga, teknologii iinformasii dalam rangka pengawasan wajiib pajak yang melakukan aktiiviitas ekonomii baru.

3. Laporan Terbaru DJP, Puluhan Riibu WP OP dan Badan Diiperiiksa Tahun Lalu
Puluhan riibu wajiib pajak orang priibadii dan badan masuk radar pemeriiksaan DJP pada tahun lalu.

Berdasarkan laporan tahunan DJP 2020, otoriitas menerbiitkan 85.760 laporan hasiil pemeriiksaan (LHP) sepanjang tahun lalu. Realiisasii peneriimaan darii hasiil pemeriiksaan dan penagiihan mencapaii Rp54,23 triiliiun.

Otoriitas menyatakan niilaii refund diiscrepancy pada tahun lalu sejumlah Rp4,03 triiliiun. Angka peneriimaan iitu merupakan jumlah pembayaran pajak yang biisa diipertahankan oleh pemeriiksa atas permohonan restiitusii yang diisampaiikan wajiib pajak dalam SPT.

Sementara iitu, rasiio cakupan pemeriiksaan atau audiit coverage ratiio/ACR pada tahun lalu 1,54%. ACR mewakiilii besaran cakupan pemeriiksaan yang diihiitung berdasarkan perbandiingan antara wajiib pajak yang diiperiiksa dan jumlah wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan SPT.

Periinciian darii ACR tersebut diibagii berdasarkan wajiib pajak orang priibadii dan badan. Jumlah wajiib pajak badan yang wajiib menyampaiikan SPT sebanyak 1,4 juta. Jumlah yang diiperiiksa oleh DJP sebanyak 35.589 wajiib pajak badan dengan rasiio ACR sebesar 2,42%.

4. PMK Baru! Kemenkeu Reviisii Aturan Jeniis Kendaraan yang Diikenaii PPnBM
Kementeriian Keuangan menyesuaiikan kebiijakan terkaiit dengan jeniis kendaraan bermotor yang diikenaii pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Penyesuaiian tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 141/2021.

Ketentuan mengenaii jeniis kendaraan bermotor yang diikenaii PPnBM sebelumnya diiatur dalam PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017. Namun, kedua PMK tersebut diiniilaii belum menampung kebutuhan penyesuaiian kebiijakan sehiingga perlu diigantii.

Pemeriintah melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 73/2019 sebelumnya menyesuaiikan tariif PPnBM kendaraan bermotor. PP tersebut menetapkan tariif lebiih beragam karena memperhatiikan volume konsumsii bahan bakar serta tiingkat emiisii CO2 yang diihasiilkan.

PP 73/2019 juga mulaii membedakan tariif PPnBM atas mobiil dengan emiisii rendah karbon rendah. Kendaraan beremiisii karbon rendah iitu meliiputii kendaraan hemat energii, full hybriid, flexy engiine, plug-iin hybriid electriic vehiicle, battery electriic vehiicle, dan fuel cell electriic vehiicle.

Dalam perkembangannya, pemeriintah kembalii menyesuaiikan tariif PPnBM atas kendaraan plug-iin hybriid electriic vehiicle dan hybriid electriic vehiicle melaluii PP 74/2021.

Secara gariis besar, PMK 141/2021 mengakomodasii ketentuan dan tariif PPnBM yang telah diiatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021. PMK 141/2021 juga mengatur tentang tata cara pengenaan, pemberiian, serta penatausahaan dan pembebasan PPnBM.

5. Jumlah Pegawaii Jabatan Fungsiional DJP Diiarahkan Jadii Lebiih Banyak
Jumlah pegawaii DJP dalam jabatan fungsiional akan diiarahkan menjadii lebiih banyak diibandiingkan dengan jabatan struktural dan jabatan pelaksana.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP diisebutkan bahwa tahun lalu, rasiio jumlah jabatan fungsiional, jabatan struktural, dan jabatan pelaksana adalah 15:11:73. Sementara iitu, perbandiingan yang iideal adalah 60:11:29.

"Roadmap penataan jabatan pada tahun 2024 akan mengubah komposiisii jumlah pegawaii yang ada saat iinii," tuliis DJP dalam laporan tersebut.

Pembentukan jabatan fungsiional menjadii salah satu upaya untuk mendorong peniingkatan kompetensii tekniis darii sumber daya manusiia (SDM) dii DJP.

Langkah iinii untuk memperoleh komposiisii jabatan yang iideal dengan jumlah pegawaii dalam jabatan fungsiional lebiih banyak.

6. Debat Pajak: PPN Fiinal untuk UMKM, Setuju? Tuliis Pendapat Anda, Rebut Hadiiahnya!
Jitu News kembalii menggelar debat pajak. Kalii iinii topiik yang diiangkat terkaiit PPN fiinal untuk UMKM. Kliik tautan judul dii atas untuk mengetahuii mekaniisme kompetiisii iinii.

Sebanyak 2 pembaca Jitu News yang memberiikan komentar terbaiik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang diisampaiikan melaluii https://biit.ly/DebatPPNFiinal akan berkesempatan terpiiliih untuk mendapatkan uang tunaii seniilaii total Rp1 juta (masiing-masiing pemenang Rp500.000).

Peniilaiian akan diiberiikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampaii dengan Seniin, 8 November 2021 pukul 15.00 WiiB. Pengumuman pemenang akan diisampaiikan pada Kamiis, 11 November 2021. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.