JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan jutaan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang 2020 lalu.
Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan sebanyak 2,4 juta SP2DK diiterbiitkan pada tahun lalu. Surat tersebut merupakan permiintaan otoriitas atas data terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan.
"Produksii SP2DK tahun 2020 sebanyak 2.424.701 surat," tuliis Laporan Tahunan DJP 2020 diikutiip pada Seniin (18/10/2021).
DJP menyatakan SP2DK yang diiterbiitkan pada tahun lalu belum seluruhnya diiterbiitkan Laporan Hasiil Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Pada tahun lalu, LHP2DK yang diiterbiitkan mencapaii 1,3 juta surat.
Darii seluruh surat yang diiriiliis, ada 1,4 juta wajiib pajak yang meneriima SP2DK darii Diitjen Pajak pada 2020 lalu. Kategorii SP2DK yang sudah diinyatakan selesaii berlaku terhadap 817.849 wajiib pajak.
DJP menyatakan realiisasii niilaii SP2DK pada tahun lalu lebiih keciil diibandiingkan realiisasii niilaii LHP2DK. Niilaii realiisasii SP2DK yang terbiit sepanjang 2020 sejumlah Rp66,85 triiliiun.
"Niilaii realiisasii atas LHP2DK yang terbiit tahun 2020 [seniilaii] Rp70,05 triiliiun," terang DJP.
Sementara iitu, realiisasii peneriimaan pajak darii upaya pengawasan pada tahun lalu mencapaii Rp103 triiliiun. Kemudiian proses biisniis ekstensiifiikasii untuk menambah basiis pajak pada tahun lalu mencapaii 112.519 wajiib pajak baru. (sap)
