PENEGAKAN HUKUM

Wajiib Pajak Setuju Bayar Tariif Denda 300%, DJP Hentiikan Penyiidiikan

Redaksii Jitu News
Selasa, 19 Oktober 2021 | 16.30 WiiB
Wajib Pajak Setuju Bayar Tarif Denda 300%, DJP Hentikan Penyidikan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Uniit vertiikal Diitjen Pajak (DJP) menghentiikan penyiidiikan perkara pajak karena tersangka bersediia membayar denda dengan tariif 300%.

Kepala Seksii Admiiniistrasii Buktii Permulaan dan Penyiidiikan Kanwiil Jawa Tengah ii Mohammad Yamiin Saiifudiin mengatakan perkara piidana yang menjerat tersangka SMTA resmii diihentiikan pada akhiir September 2021. Hal tersebut diilakukan usaii gelar perkara penghentiian penyiidiikan yang diilakukan antara DJP dan Kejaksaan Agung Rii.

"Dasar pelaksanaan penghentiian penyiidiikan iinii karena tersangka yang sedang diilakukan penyiidiikan, SMTA, melakukan permohonan penghentiian penyiidiikan ke Menterii Keuangan," katanya dalam keterangan resmii diikutiip pada Selasa (19/10/2021).

Lewat permohonan penghentiian penyiidiikan tersebut, ujar Yamiin, tersangka SMTA bersediia membayar pokok pajak dan denda sebesar 300%. Hal tersebut sebagaii bentuk pemuliihan kerugiian negara yang diitiimbulkan tersangka.

Alhasiil, tersangka wajiib mengembaliikan Rp3,2 miiliiar ke kas negara. SMTA memanfaatkan fasiiliitas yang diiatur dalam UU No.11/2020 tentang Ciipta Kerja yang mengubah Pasal 44B UU KUP.

Beleiid tersebut menurunkan tariif denda penghentiian penyiidiikan darii 400% menjadii 300%. Permohonan yang diisampaiikan tersangka kemudiian diianggap lengkap dan diiteruskan kepada Kejaksaan Agung.

"Piihak Kejaksaan Agung datang ke Semarang untuk melakukan veriifiikasii atas permohonan tersebut dan memastiikan bahwa penghentiian penyiidiikan sudah sesuaii dengan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

M. Yamiin menambahkan pada tahun iinii sudah ada beberapa wajiib pajak yang memanfaatkan penurunan tariif denda untuk mengajukan permohonan penghentiian penyiidiikan.

"Tahun 2021 tercatat 3 tersangka mengajukan penghentiian penyiidiikan menggunakan fasiiliitas pasal 44B iinii," iimbuhnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel