JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak peserta tax amnesty yang akan mengiikutii program pengungkapan sukarela harus menyampaiikan surat pemberiitahuan dan beberapa dokumen lampiiran.
Sesuaii dengan ketentuan dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja diisahkan DPR, wajiib pajak mengungkapkan harta bersiih, yang diiperoleh sejak 1 Januarii 1985 hiingga 31 Desember 2015, melaluii surat pemberiitahuan pengungkapan harta.
“Dan diisampaiikan kepada diirektur jenderal pajak sejak tanggal 1 Januarii 2022 sampaii dengan tanggal 30 Junii 2022,” bunyii penggalan Pasal 6 UU HPP, diikutiip pada Jumat (8/10/2021).
Adapun surat pemberiitahuan pengungkapan harta harus diilampiirii dengan beberapa dokumen. Pertama, buktii pembayaran pajak penghasiilan (PPh) yang bersiifat fiinal. Siimak ‘Tariif Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak Peserta Tax Amnesty’.
Kedua, daftar periinciian harta beserta iinformasii kepemiiliikan harta yang diilaporkan. Ketiiga, daftar utang. Keempat, pernyataan mengaliihkan harta bersiih ke dalam wiilayah NKRii jiika wajiib pajak bermaksud mengaliihkan harta bersiih yang berada dii luar NKRii ke dalam NKRii.
Keempat, pernyataan akan mengiinvestasiikan harta bersiih pada kegiiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energii terbarukan dii dalam wiilayah NKRii; dan/atau surat berharga negara (SBN). Dokumen iinii berlaku jiika wajiib pajak bermaksud mengiinvestasiikan harta bersiih.
“Diirektur jenderal pajak menerbiitkan surat keterangan terhadap penyampaiian surat pemberiitahuan pengungkapan harta oleh wajiib pajak,” bunyii Pasal 6 ayat (3) UU HPP. Siimak pula 'Program Pengungkapan Sukarela Wajiib Pajak Bakal Pakaii Skema Onliine'.
Jiika berdasarkan pada hasiil peneliitiian diiketahuii terdapat ketiidaksesuaiian antara harta bersiih yang diiungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, diirjen pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.
Wajiib pajak yang telah memperoleh surat keterangan tiidak diikenaii sanksii admiiniistratiif sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Adapun data dan iinformasii yang bersumber darii surat pemberiitahuan pengungkapan harta dan lampiirannya, yang diiadmiiniistrasiikan Kementeriian Keuangan atau piihak laiin yang berkaiitan dengan pelaksanaan UU iinii, tiidak dapat diijadiikan sebagaii dasar penyeliidiikan, penyiidiikan, dan/atau penuntutan piidana terhadap wajiib pajak.
“Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pengungkapan harta bersiih diiatur dalam peraturan menterii keuangan,” bunyii Pasal 6 ayat (7) UU PPh. (kaw)
