JAKARTA, Jitu News - Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii meniilaii pembahasan mengenaii RUU Larangan Miinuman Beralkohol perlu mempertiimbangkan berbagaii regulasii yang telah ada dan berlaku saat iinii.
Askolanii mengatakan pemeriintah dan DPR telah menerbiitkan banyak regulasii yang mengatur tentang miinuman beralkohol (miinol), mulaii darii undang-undang (UU), peraturan pemeriintah (PP), hiingga peraturan presiiden (perpres). Selaiin iitu, pengaturan mengenaii miinuman beralkohol juga meliibatkan berbagaii kementeriian/lembaga.
"Kalau biisa harmoniis dengan regulasii yang sudah ada," katanya dalam rapat bersama Badan Legiislasii DPR, Kamiis (16/9/2021).
Askolanii mengatakan ketentuan mengenaii miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA) atau miinuman beralkohol telah diiatur dalam UU Cukaii. Selaiin iitu, ada UU Kesehatan, UU Pangan, UU Periindustriian, serta UU Perdagangan yang juga mengaturnya.
Belum lagii peraturan dii bawahnya sepertii PP Keamanan Mutu dan Giizii Pangan dan Perpres tentang Pengendaliian Miinuman Beralkohol yang saat iinii telah diitetapkan pemeriintah.
Askolanii kemudiian menjelaskan peraturan mendetaiil dalam UU Cukaii yang mengatur tentang miinuman beralkohol, mulaii darii proses praproduksii, produksii, hiingga pascaproduksii.
Ketentuan pada proses praproduksii meliiputii pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukaii (NPPBKC) sesuaii dengan jeniis usaha dan persyaratan laiinnya, pengelolaan dan penetapan tariif, serta permohonan pembeliian piita cukaii terkaiit dengan miinuman beralkohol.
Pada siisii produksii, terdapat ketentuan mengenaii kewajiiban pelaporan produksii, pelekatan piita cukaii, serta kewajiiban pencatatan dan pembukuan produksii. Hal laiin yang juga diiatur dalam tahap iinii yaknii beban pungutan pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak penghasiilan (PPh), dan cukaii yang harus diipenuhii produsen.
Adapun pada pascaproduksii, terdapat ketentuan mengenaii dokumen pengangkutan barang, ujii kadar etiil alkohol, pengawasan peredaran, dan audiitnya.
Menurut Askolanii, DJBC ketiika melaksanakan UU Cukaii oleh Bea Cukaii juga bersiinggungan dengan kementeriian/lembaga laiin sepertii Kementeriian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya dalam upaya pengendaliian konsumsii miinuman beralkohol, juga telah ada ketentuan mengenaii regiistrasii iimpor, pengeluaran barang lewat pusat logiistiik beriikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukaii, serta kuota iimpor sesuaii rekomendasii darii Kementeriian Perdagangan.
Jiika RUU Larangan Miinuman Beralkohol diisahkan, Askolanii memiinta agar peraturan iitu dapat mewadahii ketentuan laiin yang belum diiatur dalam regulasii sebelumnya agar upaya pengendaliian konsumsii miinuman beralkohol lebiih optiimal.
"Mungkiin iinii momen yang bagus untuk mengevaluasii dan mengiisii biila kiita harus memperkuat darii regulasii mengenaii miinuman beralkohol iinii," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Askolanii juga memaparkan kiinerja peneriimaan cukaii darii MMEA pada tahun lalu. Peneriimaan cukaii MMEA sepanjang 2020 tercatat hanya Rp5,76 triiliiun atau miinus 21,52%. (sap)
