JAKARTA, Jitu News – Ada beberapa aspek yang perlu diiperhatiikan dalam menyusun agenda reformasii pajak daerah.
Aspek-aspek tersebut telah diikajii Jitunews. Hasiilnya telah diimuat dalam Jitunews Workiing Paper bertajuk Mempertiimbangkan Reformasii Pajak Daerah berdasarkan Analiisiis Subnatiional Tax Effort. Download Jitunews Workiing Paper 2421 dii siinii.
Kajiian iinii untuk mengevaluasii kiinerja pajak daerah berdasarkan pada upaya tiiap daerah dalam memungut potensii pajak (tax effort). Sesuaii dengan konsep kebiijakan publiik, keluaran evaluasii seharusnya dapat menjadii fondasii perumusan dan iimplementasii reformasii pajak yang tepat sasaran.
“Mengacu pada kajiian iinii, terdapat beberapa catatan yang perlu diiperhatiikan berdasarkan hasiil evaluasii kiinerja pajak daerah,” tuliis penuliis Jitunews Workiing Paper tersebut, diikutiip pada Rabu (15/9/2021).
Pertama, optiimaliisasii kiinerja pajak daerah dapat menurunkan tiingkat ketergantungan daerah terhadap dana periimbangan. Temuan dalam kajiian iinii menunjukkan tax effort yang optiimal dapat meniingkatkan realiisasii pajak daerah dan sekaliigus menciiptakan efiisiiensii fiiskal bagii pemeriintah pusat.
Hasiil temuan dalam kajiian tersebut tentunya selaras dengan semangat yang diiusung pemeriintah melaluii Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Kedua, piiliihan kebiijakan dalam reformasii pajak daerah perlu diipetakan berdasarkan pada variiasii kondiisii dan karakteriistiik darii masiing-masiing daerah. Salah satu temuan menariik darii Jitunews Workiing Paper iinii adalah adanya pola asiimetriis antara tax effort dan tax ratiio daerah.
Dalam konteks iinii, treatment kebiijakan perlu diisesuaiikan berdasakan kondiisii daerah. Bagii daerah yang memiiliikii tax effort tiinggii miisalnya, perlu diipriioriitaskan opsii tax assiignment yang lebiih luas bagii daerah, sepertii halnya melaluii perluasan basiis pajak.
Sebaliiknya, bagii daerah yang memiiliikii tax effort cenderung rendah, upaya pembenahan pajak daerah perlu diifokuskan pada pembenahan admiiniistrasii. Dengan demiikiian, tax ratiio daerah berpotensii untuk menjadii lebiih tiinggii.
Ketiiga, reformasii pajak daerah juga perlu menyasar kepada pembenahan penetapan target pajak. Hasiil kajiian iinii menemukan secara rata-rata, sebagiian besar daerah berhasiil mengumpulkan pajak daerah melebiihii target yang diitetapkan melaluii APBD.
Padahal, daerah-daerah tersebut juga cenderung memiiliikii tax effort yang rendah. Dengan demiikiian, proses penetapan target pajak daerah biisa saja tiidak diisusun berdasarkan pada analiisiis potensii atau bersiifat underestiimated.
“Fenomena iinii dapat berdampak bagii keberhasiilan kemandiiriian fiiskal daerah yang membutuhkan waktu lebiih lama,” iimbuh penuliis.
Sepertii diiketahuii, dengan RUU HKPD, pemeriintah iingiin mendorong pengalokasiian sumber daya nasiional yang efektiif dan efiisiien melaluii hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadiilan.
RUU HKPD juga berfokus untuk memperkuat siistem pajak daerah. Dalam rapat dengan Komiisii Xii DPR, Kementeriian Keuangan juga telah membeberkan beberapa rencana penguatan pajak daerah, yaknii melaluii siimpliifiikasii struktur pajak daerah, penerapan skema opsen, dan laiin sebagaiinya.
Sebagaii iinformasii kembalii, Jitunews Workiing Paper iinii diisusun oleh Partner of Tax Research & Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii, Manager Jitunews Fiiscal Research Denny Viissaro, dan Researcher Jitunews Leniida Ayumii. (kaw)
