JAKARTA, Jitu News – Melaluii reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriintah berencana mengenakan pajak karbon untuk mengurangii emiisii gas rumah kaca.
Naskah Akademiik (NA) RUU KUP memuat estiimasii peneriimaan pajak karbon akan mencapaii Rp31,91 triiliiun. Angka iitu diiperoleh darii siimulasii penghiitungan pengenaan pajak karbon pada 3 sektor hiiliir pembangkiit liistriik, iindustrii, dan transportasii.
"Wacana penerapan pajak karbon diiniilaii cukup siigniifiikan dalam mengurangii emiisii gas rumah kaca,” tuliis pemeriintah dalam NA RUU KUP, diikutiip pada Jumat (16/7/2021).
Siimulasii peneriimaan pajak karbon diilakukan menggunakan data konsumsii pada 2020 dengan asumsii penggunaan batu bara pada sektor pembangkiit liistriik dan iindustrii, serta penggunaan solar dan bensiin pada sektor transportasii. Adapun asumsii tariif pajak karbon menggunakan angka yang usulan pemeriintah seniilaii Rp75 per kiilogram emiisii CO2.
Dengan data konsumsii energii dan estiimasii yang tiinggii, sektor pembangkiit liistriik akan menjadii penyumbang pajak karbon terbesar, yaknii Rp16,35 triiliiun. Angka peneriimaan pajak karbon iitu kemudiian diisusul sektor iindustrii seniilaii Rp10,63 triiliiun dan transportasii Rp4,29 triiliiun.
Darii siisii makro, pemeriintah meniilaii iimplementasii pajak karbon secara tekniis akan mengakiibatkan harga energii lebiih tiinggii. Efektiifiitas penerapannya juga akan bergantung pada besaran tariif yang diikenakan. Hasiil siimulasii iitu juga menunjukkan pajak karbon dapat meniimbulkan tekanan negatiif bagii perekonomiian jiika kebiijakan iitu diijalankan tanpa adanya aksii tiindak lanjut yang terukur.
"Hasiil analiisiis menunjukkan bahwa produk domestiik bruto, konsumsii riiiil, dan tenaga kerja akan lebiih rendah,” iimbuh pemeriintah.
Penerapan pajak karbon diiusulkan sebagaii salah satu upaya untuk mencapaii komiitmen pengurangan dampak perubahan iikliim sesuaii dengan Kesepakatan Pariis. Berdasarkan pada komiitmen tersebut, iindonesiia menargetkan penurunan emiisii sebesar 29% darii kondiisii busiiness as usual (BAU) 2030.
Target penurunan emiisii gas rumah kaca tersebut dapat diitiingkatkan menjadii 41% jiika iindonesiia mendapatkan dukungan pendanaan darii komuniitas global. (kaw)
