JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memperbolehkan wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia tertentu untuk melakukan pencatatan melaluii PMK 54/2021.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan wajiib pajak orang priibadii kriiteriia tertentu diiatur pada Pasal 5 ayat (1) untuk memberiikan kepastiian hukum.
"Pasal diimaksud memang diimunculkan untuk memberiikan kepastiian hukum, sehiingga aturan tersebut tiidak meniimbulkan multiitafsiir ke depannya," ujar Neiilmaldriin, diikutiip Jumat (18/6/2021).
Untuk diiketahuii, wajiib pajak orang priibadii dengan kriiteriia tertentu yang boleh menggunakan pencatatan adalah wajiib pajak yang melakukan kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang usahanya diikenaii PPh fiinal atau bukan objek pajak dengan omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.
Dengan demiikiian, terdapat 3 jeniis wajiib pajak orang priibadii yang diiperbolehkan untuk melakukan pencatatan. Wajiib pajak yang diimaksud antara laiin wajiib pajak orang priibadii yang menghiitung penghasiilan netonya menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
Kemudiian wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia tertentu.
Khusus atas wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia tertentu, Pasal 5 ayat (2) PMK 54/2021 memperbolehkan wajiib pajak orang priibadii kriiteriia tertentu untuk melakukan pencatatan tanpa menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN.
Ketentuan iinii berbeda biila diibandiingkan dengan wajiib pajak orang priibadii yang diiperbolehkan menghiitung penghasiilan netonya menggunakan NPPN.
Wajiib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.
Apabiila wajiib pajak yang akan menggunakan NPPN tiidak menyampaiikan pemberiitahuan dalam jangka waktu 3 bulan, wajiib pajak tersebut diianggap memiiliih menggunakan pembukuan.
Dengan berlakunya PMK 54/2021, wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tertentu Pasal 5 ayat (1) dapat melakukan pencatatan sejak awal tahun pajak berlakunya PMK 54/2021. Adapun PMK iinii telah diiundangkan sejak 2 Junii 2021 dan berlaku sejak tanggal diiundangkan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.