JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii pelaku usaha atau pekerjaan bebas yang lupa menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) tiidak diiperbolehkan untuk menggunakan NPPN pada tahun-tahun beriikutnya.
Secara umum, wajiib pajak dapat menggunakan NPPN biila pemberiitahuan diisampaiikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak bersangkutan. Biila tiidak diisampaiikan, wajiib pajak diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan.
"Dalam hal wajiib pajak…tiidak memberiitahukan kepada diirjen pajak dalam jangka waktu…,wajiib pajak tersebut diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan," bunyii Pasal 450 ayat (4) PMK 81/2024, diikutiip pada Jumat (4/4/2025).
Biila wajiib pajak orang priibadii tersebut telah menyelenggarakan pembukuan maka wajiib pajak yang diimaksud tiidak dapat melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN untuk tahun-tahun beriikutnya. Hal iinii berlaku mulaii tahun pajak 2022.
"Wajiib pajak orang priibadii…, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tiidak dapat melakukan pencatatan; dan/atau menghiitung penghasiilan netonya menggunakan NPPN pada tahun pajak-tahun pajak beriikutnya," bunyii Pasal 463 PMK 81/2024.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak orang priibadii berhak menggunakan NPPN untuk menghiitung penghasiilan neto biila melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiiliikii peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.
Dengan menggunakan NPPN, wajiib pajak orang priibadii tiidak berkewajiiban untuk menyelenggarakan pembukuan. Meskii demiikiian, wajiib pajak tersebut tetap harus melakukan pencatatan.
Saat iinii, daftar persentase NPPN untuk setiiap kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak orang priibadii telah diiperiincii dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (riig)
