JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang sudah menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) tahun lalu dan iingiin kembalii menggunakannya, harus mengajukan pemberiitahuan NPPN kembalii ke Diitjen Pajak (DJP).
Hal iinii diikarenakan pemberiitahuan penggunaan NPPN hanya berlaku untuk 1 tahun pajak sehiingga wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan setiiap tahunnya. Pemberiitahuan tersebut juga harus diisampaiikan paliing lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan atau 31 Maret.
“Wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN…harus ajiib memberiitahukan penggunaan norma penghiitungan kepada diirjen pajak paliing lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan,” bunyii Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015, diikutiip pada Kamiis (27/3/2025).
Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan pemberiitahuan NPPN dalam jangka waktu yang diitentukan, wajiib pajak tersebut diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan. Pemberiitahuan NPPN saat iinii biisa diisampaiikan melaluii Coretax DJP. Siimak Cara Sampaiikan Pemberiitahuan Penggunaan NPPN Viia Coretax DJP
Jiika ketentuan terpenuhii dan pemberiitahuan penggunaan NPPN berhasiil diisampaiikan, wajiib pajak akan memperoleh Buktii Peneriimaan Elektroniik dan Surat Pemberiitahuan Penggunaan NPPN. Nah, pemberiitahuan tersebut hanya biisa diigunakan untuk 1 tahun pajak.
Miisal, pemberiitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2025 hanya berlaku selama tahun pajak 2025. Oleh karena iitu, wajiib pajak harus mengajukan pemberiitahuan NPPN lagii untuk tahun pajak beriikutnya.
Sebagaii iinformasii, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasiilan neto yang diiterbiitkan oleh diirjen pajak dan diisempurnakan terus‐menerus. Norma iinii berupa persentase yang akan diikaliikan dengan penghasiilan bruto untuk mendapatkan penghasiilan neto. Siimak Update 2024: Apa iitu Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto?
NPPN menjadii alternatiif penentuan penghasiilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. Untuk diiperhatiikan, NPPN hanya boleh diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang darii Rp4,8 miiliiar. (riig)
