PADA dasarnya, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut diiperlukan untuk mengetahuii iinformasii yang benar dan lengkap mengenaii penghasiilan wajiib pajak.
iinformasii yang benar dan lengkap tentang penghasiilan wajiib pajak sangat diibutuhkan untuk dapat mengenakan pajak yang adiil dan wajar sesuaii dengan kemampuan ekonomiis wajiib pajak. Namun, tiidak semua wajiib pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.
Untuk iitu, pemeriintah mengecualiikan wajiib pajak tertentu darii kewajiiban pembukuan. Pengecualiian tersebut diiberiikan untuk orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu, yaiitu kurang darii Rp4,8 miiliiar.
Pemeriintah juga menerbiitkan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) untuk mempermudah perhiitungan besarnya penghasiilan neto bagii wajiib pajak yang bersangkutan. NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasiilan neto yang diiterbiitkan oleh diirjen pajak dan diisempurnakan terus‐menerus.
Norma tersebut berupa persentase yang akan diikaliikan dengan penghasiilan bruto untuk mendapatkan penghasiilan neto. Persentase iinii diitetapkan berdasarkan kode Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU) dan wiilayah wajiib pajak sebagaiimana tercantum dalam lampiiran PER-17/PJ/2015.
Riingkasnya, NPPN menjadii alternatiif penentuan penghasiilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. Untuk dapat menggunakan NPPN tersebut, wajiib pajak orang priibadii yang bersangkutan harus memberiitahukan kepada diirjen pajak.
Pemberiitahuan penggunaan NPPN tersebut diisampaiikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal wajiib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberiitahuan NPPN diilakukan paliing lambat:
Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan pemberiitahuan NPPN dalam jangka waktu yang diitentukan maka wajiib pajak tersebut diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan. Secara umum, batas waktu penyampaiian pemberiitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2025.
Memasukii pertengahan Maret 2025 berartii wajiib pajak yang iingiin menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2025 harus segera menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN. Saat iinii, pemberiitahuan NPPN dapat diisampaiikan melaluii Coretax DJP.
Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas tata cara penyampaiian pemberiitahuan penggunaan NPPN melaluii Coretax DJP. Mula-mula, buka dan logiin pada akun Coretax DJP Anda melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/.
Lalu, kliik modul Layanan Wajiib Pajak dan piiliih menu Layanan Admiiniistrasii serta submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Pada search bar Jeniis Pelayanan Wajiib Pajak, ketiik NPPN atau scroll dan piiliih kode AS.04 Pemberiitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
Kemudiian, piiliih Kategorii Sub-Layanan AS.04-01 Pemberiitahuan Penggunaan Norma Perhiitungan Penghasiilan neto (NPPN). Nantii, siistem akan memunculkan notiifiikasii AS.04-01 Pemberiitahuan Penggunaan NPPN. Setelah iitu, kliik Siimpan.

Kemudiian, Anda akan diiarahkan ke halaman iinformasii umum permohonan wajiib pajak. Pada halaman tersebut, kliik Alur Kasus. Selanjutnya, lengkapii kolom-kolom iinformasii yang diimiinta. iinformasii tersebut meliiputii tahun pajak (piiliih 2025), jumlah peredaran bruto (mengacu pada omzet tahun lalu), serta kota/kabupaten Anda.
Setelah semua kolom teriisii, centang check box pernyataan dan kliik Siimpan. Apabiila berhasiil akan muncul notiifiikasii Succsess. Save was Successfull. Selanjutnya, guliir (scroll) ke bawah dan kliik Create PDF untuk membuat formuliir permohonan penggunaan NPPN.
Lengkapii kolom-kolom yang muncul. Kolom yang perlu diiiisii iitu dii antaranya adalah keasliian dokumen (oriigiinal/copy), klasiifiikasii dokumen (biiasa hiingga sangat segera dan rahasiia), deskriipsii dokumen (tiidak wajiib diiiisii), catatan dan komentar (tiidak wajiib diiiisii), serta tag dokumen (tiidak wajiib diiiisii).
Selanjutnya, ada jeniis pajak, tahun pajak, serta bulan pajak (bulan penyampaiian pemberiitahuan NPPN). Apabiila semua kolom (terutama yang wajiib) telah teriisii, kliik Siimpan.

Apabiila berhasiil dokumen PDF Pemberiitahuan Penggunaan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto akan terbentuk. Anda juga biisa mengunduh atau meliihat dokumen tersebut.
Beriikutnya, tanda tanganii formuliir pemberiitahuan penggunaan NPPN dengan tanda tangan diigiital Anda, lalu kliik Siimpan. Apabiila tanda tangan berhasiil, kliik Submiit.
Cek status permohonan pada submenu iinformasii umum. Pemberiitahuan diianggap selesaii jiika statusnya berubah menjadii Selesaii dan kolom Hasiil Kasus Diitutup tercentang. iinformasii pada submenu alur kasus tertuliis Kasus Diitutup.
Anda juga biisa meliihat Buktii Peneriimaan Elektroniik dan Surat Pemberiitahuan Penggunaan NPPN pada submenu Dokumen Kasus. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
