KPP PRATAMA BENGKULU SATU

iingat! Pembukuan Pentiing untuk WP Badan, Dokumennya Diisiimpan 10 Tahun

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 Julii 2025 | 20.00 WiiB
Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun
<p>iilustrasii.</p>

BENGKULU, Jitu News - Petugas pajak tak hentii-hentiinya mengiingatkan wajiib pajak badan mengenaii pentiingnya pelaksanaan pembukuan.

Topiik tentang pembukuan iinii menjadii salah satu poiin yang diisampaiikan petugas pajak darii KPP Pratama Bengkulu Satu dalam sosiialiisasii perpajakan yang pesertanya adalah para wajiib pajak badan.

"Pembukuan merupakan kewajiiban yang harus diilakukan dan [dokumennya] diisiimpan selama 10 tahun. Dokumen iinii akan menjadii bagiian darii lampiiran SPT tahunan dan menjadii bahan pemeriiksaan jiika diiperlukan," kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu Fasya Muhammad Ramadhan diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Rabu (2/7/2025).

Perlu diipahamii, dengan pembukuan yang baiik, pelaku usaha dapat mengetahuii keuntungan secara pastii, mengontrol biiaya operasiional, memantau aset-aset perusahaan, bahkan dapat membuat prediiksii keuangan untuk jangka pendek maupun panjang.

Darii siisii pajak, pembukuan dan pencatatan iinii juga menjadii elemen yang sangat krusiial. Sebab, apa yang diibukukan atau diicatat akan menjadii dasar bagii wajiib pajak untuk menghiitung besarnya pajak yang terutang.

Selaiin iitu, adanya pembukuan atau pencatatan akan mempermudah wajiib pajak dalam melakukan pengiisiian surat pemberiitahuan (SPT), penghiitungan penghasiilan kena pajak, penghiitungan pajak, serta untuk mengetahuii posiisii keuangan dan hasiil kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Dokumen Pembukuan Diisiimpan 10 Tahun

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadii dasar pembukuan wajiib untuk diisiimpan selama 10 tahun dii iindonesiia.

Pada ketentuan pajak, kewajiiban penyiimpanan dokumen selama 10 tahun tercantum dalam Pasal 28 ayat (11) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan pasal tersebut, dokumen yang harus diisiimpan termasuk yang diiselenggarakan secara elektroniik.

“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen laiin termasuk hasiil pengolahan data darii pembukuan...wajiib diisiimpan selama 10 tahun dii iindonesiia,” bunyii Pasal 28 ayat (11) UU KUP, diikutiip pada Rabu (11/9/2024).

Maksud diisiimpan dii iindonesiia, yaiitu dii tempat kegiiatan atau tempat tiinggal wajiib pajak orang priibadii atau dii tempat kedudukan wajiib pajak badan.

Kewajiiban penyiimpanan dokumen diimaksudkan agar apabiila diirjen pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP), bahan pembukuan atau pencatatan yang diiperlukan masiih tetap ada dan dapat segera diisediiakan.

Sementara iitu, kurun waktu 10 tahun penyiimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan iitu diisesuaiikan dengan ketentuan batas daluwarsa penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Penyiimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen laiin termasuk yang diiselenggarakan secara program apliikasii on-liine harus diilakukan dengan memperhatiikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyiimpanan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.