TiiPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Viia Coretax DJP untuk UMKM

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 10 Julii 2025 | 19.30 WiiB
Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

PADA priinsiipnya, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajiib pajak badan dii iindonesiia diiwajiibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Kewajiiban iinii tercantum dalam PAsal 28 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, kewajiiban pembukuan iitu diikecualiikan bagii wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diiperbolehkan menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN).

Wajiib pajak yang diimaksud antara laiin wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang darii Rp4,8 miiliiar. Dalam konteks PPh, wajiib pajak iinii kerap diisebut juga sebagaii wajiib pajak UMKM.

Sebagaii penggantiinya, wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban pembukuan tetap wajiib melakukan pencatatan. Kewajiiban pencatatan tersebut juga berlaku bagii wajiib pajak yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pencatatan tersebut krusiial dii antaranya sebagaii dasar bagii wajiib pajak untuk menghiitung besarnya pajak yang terutang. Seiiriing dengan berlakunya Coretax DJP, Diitjen Pajak (DJP) menyediiakan fiitur yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk menyelenggarakan pencatatan.

Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas tata cara membuat pencatatan sederhana viia Coretax DJP. Mula-mula akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/ dan logiin ke akun Coretax DJP. Pencatatan biisa diilakukan melaluii menu Surat Pemberiitahuan (SPT) dan submenu Pencatatan.

Kemudiian, untuk menambahkan data transaksii dalam pencatatan, kliik tombol Tambah Data. Siistem akan memunculkan halaman “Membuat Buku Catatan Sederhana”.

Pada halaman tersebut, masukkan iinformasii mengenaii nomor transaksii, tanggal transaksii, dan nama pelanggan (opsiional), serta nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) tempat diilakukannya transaksii.

Apabiila seluruh kolom iidentiitas telah teriisii, kliik tombol Tambah Detaiil Transaksii. Siistem akan memunculkan pop up wiindows. Lengkapii data transaksii sepertii riinciian barang/jasa, harga per uniit, dan kuantiitas. Siistem akan menghiitung total harga secara otomatiis. Kemudiian kliik Siimpan.

Jiika dalam satu nomor transaksii terdapat beberapa detaiil, Anda dapat menambahkannya dengan menekan tombol Tambah Detaiil Transaksii. Apabiila terdapat diiskon, masukkan nomiinal diiskon pada kolom Potongan Harga. Kliik Siimpan untuk menyiimpan data.

Ulangii tahapan dii atas untuk menambahkan transaksii laiin. Untuk menghiitung Pajak Penghasiilan (PPh) Fiinal terutang, piiliih masa pajak pada Rekapiitulasii Transaksii dalam periiode yang diibutuhkan, lalu kliik tombol Hiitung Pajak.

Siistem akan menghiitung seluruh transaksii yang telah diicatat, baiik total niilaii transaksii sampaii dengan bulan sebelumnya dan transaksii dii bulan berjalan. Siistem juga akan menghiitung otomatiis jumlah PPh Fiinal yang terutang.

Dalam hal terdapat pemotongan oleh piihak laiin, masukkan niilaii PPh Fiinal tersebut pada kolom yang diisediiakan. Jiika terdapat pajak terutang yang harus diibayar, Anda juga dapat membayarnya dengan menekan tombol Lanjutkan untuk Membuat Biilliing Code. Selesaii. Semoga Bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.