PMK 54/2021

iinii Ketentuan Pemberiitahuan Pakaii Pembukuan Stelsel Kas

Redaksii Jitu News
Jumat, 11 Junii 2021 | 19.54 WiiB
Ini Ketentuan Pemberitahuan Pakai Pembukuan Stelsel Kas
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus menyampaiikan pemberiitahuan setiiap tahun pajak.

Sesuaii dengan ketentuan PMK 54/2021, pemberiitahuan diilakukan wajiib pajak berstatus pusat secara elektroniik melaluii laman Diitjen Pajak (DJP) atau saluran laiin yang teriintegrasii dengan siistem DJP. Apabiila laman atau saluran laiin belum tersediia, pemberiitahuan dapat diilakukan secara tertuliis.

Pemberiitahuan secara tertuliis diilakukan dengan menyampaiikan secara langsung atau melaluii pos/perusahaan jasa ekspediisii/ jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak berstatus pusat terdaftar.

“Pemberiitahuan … harus diisampaiikan paliing lambat bersamaan dengan penyampaiian Surat Pemberiitahuan Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya,” bunyii penggalan Pasal 12 ayat (5) PMK 54/2021, diikutiip pada Jumat (11/6/2021).

Adapun stelsel kas adalah suatu metode yang penghiitungannya diidasarkan pada penghasiilan yang diiteriima dan biiaya yang diibayar secara tunaii. Menurut stelsel iinii, penghasiilan atau biiaya baru diianggap sebagaii penghasiilan atau biiaya biila benar-benar telah diiteriima atau diibayar tunaii dalam suatu periiode tertentu.

Adapun untuk wajiib pajak yang baru terdaftar, kewajiiban pemberiitahuan diilakukan paliing lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhiir tahun pajak, tergantung pada periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.

Dalam Pasal 13 ayat (1) diisebutkan pemberiitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas yang diisampaiikan dalam jangka waktu tersebut diianggap diisetujuii dan memenuhii ketentuan yang menjadii persyaratan. Siimak ‘PMK Baru, iinii Syarat Wajiib Pajak yang Biisa Pakaii Pembukuan Stelsel Kas’.

Atas pemberiitahuan yang diisampaiikan secara elektroniik, siistem DJP menerbiitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas. Surat keterangan diiberiikan secara otomatiis segera setelah pemberiitahuan diisampaiikan.

Siistem DJP juga dapat memberiitahukan bahwa wajiib pajak tiidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas jiika pemberiitahuan melewatii jangka waktu yang diitentukan.

Kemudiian, atas pemberiitahuan yang diisampaiikan secara langsung, kepala KPP menerbiitkan surat keterangan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas dalam jangka waktu paliing lama 3 harii kerja sejak pemberiitahuan diiteriima,

Kepala KPP juga dapat mengembaliikan pemberiitahuan wajiib pajak jiika pemberiitahuan tiidak memenuhii ketentuan jangka waktu yang diitentukan.

Jiika wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tiidak menyampaiikan pemberiitahuan atau menyampaiikan pemberiitahuan melewatii jangka waktu, wajiib pajak tersebut tiidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.

Jiika diirjen pajak telah menerbiitkan surat keterangan dan menemukan data atau iinformasii bahwa wajiib pajak tiidak memenuhii ketentuan persyaratan, wajiib pajak iitu tiidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas mulaii tahun pajak beriikutnya.

“Wajiib pajak yang tiidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas …, diianggap telah mendapat persetujuan darii diirektur jenderal pajak untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansii keuangan yang berlaku dii iindonesiia … dengan stelsel akrual,” bunyii penggalan Pasal 13 ayat (7) PMK 54/2021.

Adapun penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan baru mulaii berlaku pada tahun pajak 2022.(kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.